bakabar.com, SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin menyayangkan beberapa ruas jalan di Kaltim yang rusak karena aktivitas pengangkutan batu bara. Apalagi batu bara tersebut diduga berasal dari tambang ilegal.
Untuk itu, Udin mendorong agar Pemprov Kaltim bisa mengambil sikap tegas yang signifikan, karena masalah ini terus berulang di Kaltim. Padahal sesuai aturan harusnya kendaraan yang mengangkut batu bara tidak bisa melewati jalan umum. Harus mereka melintasi jalan hauling.
“Kalau mereka perusahaan masih lewat jalan umum, karena pemerintah tidak bertindak tegas,” ungkap Udin.
Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Pemprov Bantu Perkebunan Rakyat untuk Kesejahteraan
Berkaitan dengan itu, meminta Pemprov Kaltim agar melaporkan oknum-oknum yang bermain di tambang ilegal itu, sekaligus bersikap lebih tegas terhadap aktivitas tambang ilegal. Termasuk memberikan sanksi bagi perusahan tambang yang masih melintasi jalan umum.
Aturan soal penggunaan jalan itu harus diperhatikan, karena perusahaan yang memiliki izin saja tidak dibolehkan. Apalagi perusahaan tambang ilegal.
“Harusnya bisa dilaporkan, tapi laporan dan suara kita sampai saat ini seperti tidak ditindaklanjuti," ujar Udin.
Baca Juga: DPRD Kaltim Dukung Pemerintah Tarik Retribusi 10 Persen Perusahaan Pemegang IUPK
Politisi Fraksi Golkar itu mencontohkan perusahaan tambang yang menggunakan ruas jalan penghubung antara Kecamatan Tenggarong ke Kecamatan Kota Bangun, sehingga sudah sat tahun belakangan jalan mengalami kerusakan berat.
Dia menduga, ada aktivitas truk pengangkut batu bara menjadi salah satu penyebab dari kerusakan di ruas jalan tersebut.
“Itu sudah jelas dan harusnya bisa ditindaklanjuti lewat tindakan tegas,” tukasnya. (ADV/DPRD Kaltim)