UU Masyarakat Adat

UU Mandek, Masyarakat Adat Gugat DPR dan Presiden ke PTUN

Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menggugat DPR RI dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Featured-Image
PPMAN Gugat ke PTUN Soal UU Masyarakat Adat. Foto: dok PPMAN

bakabar.com, JAKARTA - Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menggugat DPR RI dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (25/10).

Gugatan PPMAN tersebut terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang tidak kunjung dibahas oleh DPR dan Presiden RI. Sementara di sisi lain, RUU Masyarakat Adat telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas Prioritas) DPR RI.

PPMAN menyebit RUU masyarakat adat mandeg dan tidak pernah naik ke tingkat II (Paripurna) untuk menjadi RUU inisiatif DPR yang kemudian dibahas bersama Pemerintah.

“Sejak 2009, RUU Masyarakat Adat berproses tanpa ada kepastian. Situasi tersebut yang mendorong perwakilan kelompok Masyarakat Adat mengajukan gugatan,” ujar Syamsul Alam Agus, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10).

Baca Juga: Walhi Sebut Masyarakat Adat Seruyan Paling Banyak Dirugikan

Alam menilai, tanpa perlindungan dari undang-undang serta pengakuan, masyarakat adat menjadi rentan terhadap kriminalisasi.

“Melalui gugatan ini kami ingin mengingatkan kepada pemerintah bahwa tanpa adanya payung hukum nasional yang secara khusus mengatur Masyarakat Adat, maka konflik di level komunitas Masyarakat Adat ke depan berpotensi semakin tinggi," ujarnya.

Alam berharap pemerintah serius sehingga data kasus tidak sekedar menjadi angka statistik. Berdasarkan data dari AMAN, telah terjadi 301 perampaaan wilayah adat dalam kurun waktu lima tahun.

PPMAN juga mencatat telah terjadi 12 kasus kriminalisasi terkait dengan kasus pengakuan atas pengelolaan wilayah adat sejak Januari hingga September 2023.

Baca Juga: Konflik Perbedaan Adat yang Jadi Awal Perang Padri

Disebutkan, Pembentukan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945, merupakan kewajiban konstitusional DPR dan Presiden sebagai penyelenggara negara.

Pendaftaran gugatan ini, kata Alam, juga dilakukan dengan mempertimbangkan momentum tahun politik 2024.

Karena, menurut dia, isu Masyarakat Adat kerap dijadikan bahan kampanye. Namun, setelah calon tersebut berkuasa, isu tersebut redup dan tak tersentuh.

Alam menjelaskan, pihak penggugat sebanyak sepuluh orang, satu mewakili organisasi Masyarakat Adat, yaitu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Sementara tujuh di antara penggugat ada di dalam penjara yang diduga mengalami kriminalisasi.

Baca Juga: Tari Kayau Suku Dayak, Keberanian dan Kekuatan dalam Upacara Adat Kalimantan Tengah

Pihak penggugat terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang, Masyarakat Adat Ngkiong Manggarai Timur, Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, dan Masyarakat Adat Tobelo Dalam Halmahera Maluku Utara.

Pendaftaran gugatan terhadap DPR dan Presiden RI telah diterima oleh PTUN dengan nomor perkara 542/G/TF/2023/PTUN Jakarta.

Editor


Komentar
Banner
Banner