Pungli Di Rutan KPK

Novel Baswedan: Buat Apa Bentuk Timsus Pungli Rutan KPK

Pembentukan Timsus Pungli oleh KPK dinilai tak punya urgensi dan bisa menjadi preseden buruk karena mereka memiliki kepentingan dalam kasus tersebut.

Featured-Image
Kontainer yang berisi makanan dibawa oleh petugas KPK untuk diberikan langsung kepada penghuni rutan KPK. ANTARA/ Livia Kristianti (livia kristianti)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana  membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK.

Menanggapi hal itu, mantan pegawai lembaga antirasuah, Novel Baswedan mempertanyakan urgensinya, bila kemudian kasus pungli itu dilaporkan ke Aparat penegak hukum (APH) lain.

“Untuk apa dibuat tim khusus? Kalau ujungnya harus dilaporkan ke APH lain,” ujar Novel Baswedan saat dihubungi, Jumat malam (23/6).

Baca Juga: DPR Desak Firli Bahuri Usut Tuntas Pungli di Rutan KPK

Lebih lanjut, Novel mengatakan, pengusutan terhadap kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK adalah  domain dari Aparat Penegak Hukum (APH) lain. Ia curiga, dibentuknya timsus justru untuk melindungi dan menutupi kasus yang terjadi.

“Bila akan diusut secara etik, bukankah harusnya pidananya yang didahulukan,” tambah Novel.

Pertanyaan Novel tersebut menyusul pernyataan Sekjen KPK Cahya H Harefa yang menngungkapkan pihaknya akan membuat timsus guna mengungkap kasus pungli di Rutan KPK.

Baca Juga: Mahfud Minta Temuan Pungli di Rutan KPK Dipidanakan

Tak hanya itu, Cahya menyampaikan, dalam upaya memperbaiki tata kelola rutan, selain melibatkan pihak internal, KPK juga melibatkan pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan praktik pungli di rumah tahan KPK.

"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6).

Karena diketahui salah satu cara penerimaan pungli tersebut melibatkan pihak ketiga yakni transfer bank. Hingga saat ini KPK berhasil menemukan jumlah sementara dari praktik haram tersebut yakni sebanyak Rp4 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner