bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mendesak Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengusut tuntas pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Bahkan pungli mencapai Rp4 miliar medio Desember 2021-Maret 2022.
"Kenapa sampai ada temuan seperti itu? Ya, itu yang harus diungkap apa pun tugas Pak Firli, apalagi dengan perpanjangan satu tahun ke depan ini, masa tugas mereka harus menunjukkan hal seperti ini bisa dibereskan," kata Trimedya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6).
Baca Juga: KPK Selidiki Modus Pungli di Rutan Gedung Merah Putih
Trimedya mengaku kaget mendengar terjadi pungli di Rutan Gedung Merah Putih KPK, terlebih tampak ironi pungli di lembaga antirasuah.
"Terus terang saja saya agak kaget, kita pikir selama ini kasus-kasus seperti itu hanya di (rutan) Salemba, Cipinang, peradilan-peradilan yang dikelola oleh Kemenkumham, kalau ada seperti itu di KPK ini sesuatu yang mengagetkan," ujarnya.
Dia berpandangan bahwa penjagaan di Rutan KPK terbilang ketat sehingga upaya praktik pungli justru menjadi tanda tanya besar bagi KPK.
"Sepanjang kita ketahui, misalnya, dari kawan-kawan yang terkena masalah hukum, itu ketatnya luar biasa itu apakah di (rutan KPK) Guntur, apakah yang dititipkan di Polres sebelum masuk persidangan, apalagi yang ditahan di rutan KPK langsung di Kuningan, itu ketat sekali," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud Minta Temuan Pungli di Rutan KPK Dipidanakan
Maka pungli di Rutan KPK membuktikan adanya kelemahan sistem pengawasan.
"Pengawasannya lemah dan nanti itu tidak ada yang membedakan antara kasus tahanan yang ditahan pihak KPK dengan pihak Kemenkumham," pungkasnya.