Pungli Di Rutan KPK

Mahfud Minta Temuan Pungli di Rutan KPK Dipidanakan

Kasus pungli yang terjadi di Rutan KPK perlu diselesaikan secara hukum karena termasuk tindak pidana.

Featured-Image
Kontainer yang berisi makanan dibawa oleh petugas KPK untuk diberikan langsung kepada penghuni rutan KPK. ANTARA/ Livia Kristianti (livia kristianti)

bakabar.com, JAKARTA - Kasus pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK yang terkuak mendapat perhatian banyak pihak. Menko Polhukam Mahfud Md meminta agar temuan KPK ini diungkap ke publik secara terbuka.

"Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud melansir Antara, Rabu (21/6).

Menurut Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan yang sangat bertolak bekalang dengan aturan yang berlaku.

"Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli," bebernya.

Mahfud menilai pungutan liar adalah korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah merupakan pelanggaran. Pada jerat hukumnya, pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama.

"Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," terangnya

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.

Hal itu disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6). Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," ucapnya.

Albertina Ho menyebutkan jumlah pungli itu mencapai yakni Rp4 miliar dan merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner