Ngenes! Dituduh Dukun Santet, Pria di Jember Pilih Tidur di Kantor Desa

Abdul Bahari (62) warga Dusun Utara I, Desa Kalisat yang dituduh sebagai dukun santet oleh tetangganya, hanya bisa pasrah.

Featured-Image
Abdul Bahari (62) tertuduh dukun santet di Kantor Desa Kalisat, Jumat (9/6). (Foto: apahabar.com/M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Abdul Bahari (62) warga Dusun Utara I, Desa Kalisat yang dituduh sebagai dukun santet oleh tetangganya, hanya bisa pasrah. Sudah tiga pekan, Bahari tinggal di kantor desa setempat.

Ia tidak berani keluar lingkungan kantor desa, untuk sekedar jalan jalan atau ibadah salat Jum'at. Sehari-hari, Abdul Bahari hanya menghabiskan waktunya dengan makan, tidur, mencuci dan mengharap ada keluarga yang bersedia menerimanya.

Kepala Desa Kalisat, Sudi Rahardjo mengatakan sebelumnya, ia tinggal di Kantor Polsek Kalisat sejak 2 Mei 2023.

Namun, karena masyarakat sudah kompak mengusir, dan pihak keluarga juga tidak ada yang mau menampung, Abdul Bahari akhirnya dipindahkan ke kantor desa.

Baca Juga: Dituduh Jadi Dukun Santet, Perempuan di Bondowoso Melawan Balik

Sudi mengatakan, pihaknya bersama Muspika dan tokoh masyarakat sudah menggelar musyawarah sebanyak 4 kali. Namun tetap tidak kunjung mendapatkan solusi.

"Coba diselesaikan dengan sumpah pocong, Pak Bahari mau, tapi pihak yang menuduh ini tidak berani," kata Sudi kepada bakabar.com, Jumat (9/6).

Terbaru, Abdul Bahari sedang diajukan agar dirawat di Panti Jompo milik Dinas Sosial Provinsi Jatim. Sebab hingga kini masyarakat masih kompak menolak Abdul Bahari tinggal di desanya.

"Alasannya semua sama. Takut dengan Pak Bahari," ujarnya.

Baca Juga: Dituding Jadi Dukun Santet, Pria di Jember Ini Diusir Warga

Pemerintah Desa juga terus melakukan edukasi agar hak kemanusiaan Abdul Bahari untuk hidup tenang, tidak berlarut-larut terampas.

"Ya setidaknya dicek ke Medis dulu lah," kata Kepala Dusun Krajan, Desa Kalisat, Rauzi menambahkan.

Sebab kata Rauzi, Abdul Bahari dituduh memiliki ilmu hitam yang digunakan untuk menyantet warga desanya dengan alasan yang tidak bisa dibuktikan.

HALAMAN
123
Editor


Komentar
Banner
Banner