bakabar.com, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan MoU penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 dengan melibatkan seluruh pemerintah desa se-Kabupaten HSS.
MoU ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten HSS bersama Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya, serta disaksikan langsung oleh Wakil Bupati HSS Suriani.
Kajari HSS, Rustandi Gustawirya, mengapresiasi langkah kolaboratif ini sebagai bentuk sinergi awal dalam pendampingan hukum terhadap pemerintah desa.
Pihaknya menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, Wakil Bupati HSS Suriani menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Pemerintah desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik. Melalui kerja sama ini, kami berharap pengelolaan dana desa dapat berjalan optimal dan sesuai aturan," ujarnya.
Wakil Bupati HSS juga mengimbau para kepala desa dan perangkatnya untuk memanfaatkan pendampingan hukum secara maksimal.
"Jangan ragu berkonsultasi dan meminta arahan. MoU ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pengingat agar kita bekerja profesional, jujur, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat," pesan Wabup Suriani.
Penandatanganan MoU ini menandai langkah strategis dalam memperkuat budaya hukum dan mencegah potensi pelanggaran administratif di tingkat desa, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten HSS.