bakabar.com, JAKARTA - Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.
Hal tersebut dilayangkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat mengajukan permohonan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang, DKPP, Senin (4/9).
"Para pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut. Memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu Hasyim Asy'ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik , August Mellaz sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Bagja.
Baca Juga: DPR Dukung KPU Tak Umumkan Hasil Psikotes Capres-cawapres
Sebagai informasi, pihak pengadu terdiri dari Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Sementara pihak teradu terdiri dari Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.
Pada sidang itu disebutkan pihak pengadu menggugat para teradu yang telah membatasi tugas pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 Huruf d angka 4 Undang-Undang Pemilu dan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan Penyelanggaraan Pemilu Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Petakan Wilayah Rawan Politik Uang
Pihak Bawaslu menyoroti sikap KPU terkait pembatasan akses data dan dokumen pada sistem informasi pencalonan (Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat bawaslu khususnya berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan.
Adapun pihak teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Baca Juga: KPU RI: Kampanye Boleh Pakai Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan
Adapun pasal-pasal yang dilanggar oleh para teradu meliputi pasal 6 ayat 2 huruf d, pasal 3 ayat 3 huruf a dan g, pasal 11 huruf c, pasal 16 huruf a, pasal 17 huruf a, pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelanggara Pemilu.
Adapun pemimpin sidang yakni Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito mengatakan hasil sidang tersebut akan ditunda dan dilanjutkan pada sidang kedua pada tanggal 13 September 2023 mendatang.