bakabar.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang takkan mempublikasikan hasil tes psikologi calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Sebab psikotes merupakan ranah privat, bukan menjadi konsumsi publik.
"Psikotes detailnya bisa masuk ke ranah privat. Perlu persetujuan yang bersangkutan untuk diumumkan ke publik," kata Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera kepada bakabar.com di Jakarta, Jumat (25/8).
Baca Juga: KPU RI: Kampanye Boleh Pakai Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan KPU tidak menilai hasil psikotest calon presiden dan wakil presiden. Namun akan ditelaah tim ahli. Tugas KPU nantinya hanya mengumumkan hasil akhir.
"KPU tidak menilai, yang menilai satu tim ahli yang ditunjuk. KPU wajib umumkan hasil akhir MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat), publik perlu tahu hasilnya saja," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Debat 3 Bacapres, KPU: Mereka Belum jadi Siapa-siapa!
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi wacana perlunya hasil tes psikologi capres-cawapres nanti diumumkan demi pertimbangan pemilih menentukan pemimpinnnya.
KPU menyatakan tak akan mengumumkan hasil psikotes atau hasil tes kesehatan secara umum.
Masyarakat umum hanya mendapatkan kesimpulan psikotes apakah kandidat yang bersangkutan mendapat rekomendasi atau tidak mendapat rekomendasi untuk menjadi capres-cawapres.