Terdakawa Perempuan

Narkoba dan Eksploitasi Anak Dominasi Perkara Perempuan di Balikpapan

Sepanjang 2023 ada  839 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Balikpapan sepanjang tahun 2023.

Featured-Image
Suasana Ruang Tahanan Wanita di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (8/1). (apahabar.com/ Chandra)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Sepanjang 2023 ada  839 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Balikpapan sepanjang tahun 2023.

Diantaranya terdakwa perempuan yang mendominasi. Mulai perkara narkoba hingga eksploitasi anak. 

"Jenis kelamin perempuan 32, yang mendominasi perkara itu perkara narkobanya," kata Kasipidum Kejari Balikpapan, Handaya Artha Wijaya, Selasa (9/1).

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Ledakan Smelter PT ITSS: Tewaskan Belasan Orang!

Peran terdakwa perempuan mulai sebagai kurir, perantara, atau pengecer. Sebagian besar terlibat jaringan peredaran narkoba di Balikpapan dan sekitarnya.

Handaya menjelaskan ada 6 perkara yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dengan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009.

Sementara perkara eksploitasi anak, 3 yang ditetapkan sebagai tindak pidana perlindungan anak dengan pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014.

Baca Juga: [VIDEO] Praperadilan Firli Ditolak, Polda Metro Jaya Lanjutkan Perkara

Terdakwa tersebut merupakan pelaku sekaligus korban. Mereka bekerja di tempat karaoke atau panti pijat dengan menggunakan KTP palsu. Ada pula menjual diri melalui aplikasi Michat.

Handaya juga membedakan antara perdagangan orang dan eksploitasi anak.

Baca Juga: Polisi Minta Hakim Objektif Putus Perkara Firli di Praperadilan

"Kalau perdagangan orang tidak, perdagangan orang ini ibaratnya ada maksud ada tujuan sampai kepastian akhir. Misalnya dicarikan kerja ternyata kerja di panti pijet tapi kalau dirinya sendiri mau kan bukan perdagangan orang. Ya makanya fakta-fakta persidangan itu lah yg kita gunakan," jelasnya.

Perkara lain yang melibatkan perempuan adalah perkara penipuan, penggelapan, pencurian, penganiayaan, perzinahan, dan UU ITE.

Editor


Komentar
Banner
Banner