Bisnis

Menteri ESDM: Kerugian Negara Rp3,5 Triliun Akibat Tambang Ilegal

Pertambangan tanpa izin (PETI) masih menjadi masalah yang tidak berkesudahan di Indonesia.

Featured-Image
Ketua DPRD HSS: Masyarakat Terganggu Adanya Aktivitas Peti. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA -  Kementerian Energi dan Sumber daya mineral (ESDM) menemukan setidaknya ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin sepanjang tahun 2022.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menilai kegiatan pertambangan tanpa izin telah merugikan negara, termasuk merugikan para pemegang izin pertambangan yang sah atau resmi.

"Potensi kerugian untuk 16 wilayah kontrak karya tahun 2019 mencapai Rp1,6 triliun, estimasi tahun 2022 Rp3,5 triliun," terang Menteri Arifin di Sarasehan Sinkronisasi Tatakelola Pertambangan Mineral Utama Persepktif Pohukam, Selasa (21/3).

Untuk itu, Menteri Arifin mengusulkan penyelesaian masalah PETI, salah satunya dengan memperluas izin pertambangan. Dengan begitu, tambang-tambang ilegal tersebut akan dimasukkan ke dalam konsesi yang berizin.

Sejauh ini, aturan di Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengakomodir soal itu. Dalam salah satu belaidnya disebutkan, jika diperlukan izin dari pertambangan resmi diperluas.

"Misal sebelumnya 25 hektare menjadi 100 hektare, sehingga tambang-tambang ilegal masuk ke dalam konsesi yang berizin." ungkap Arifin.

Selain itu, izin perluasan sebagaimana termaktub di Undang-undang Minerba, utamanya kewenangan mengenai eksplorasi mineral logam tidak lagi menjadi domain pemerintah provinsi. Saat ini, semuanya telah diambil alih oleh pemerintah pusat.

Perubahan itu disebabkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang akhirnya direvisi, dianggap tidak mampu menjawab perkembangan hingga kebutuhan hukum terkait penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara yang baik.

"Kita minta Pemprov atau Pemda untuk rekomendasikan masuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kemudian akan dibina, bagaimana bisa melakukan pengelolaan pertambangan yang baik. Termasuk manajerial yang perlu dilengkapi," papar Menteri Arifin.

Pemerintah juga sedang membentuk Satgas Khusus Pertambangan Ilegal. Saat ini, pembahasannya masih berlangsung bersama TNI serta Polri.

"Progres pembuatan Satgas masih berproses. Kita bersepakat untuk melakukan pembentukan oleh TNI dan Polri dan masih menunggu disampaikan susunan organisasinya untuk diberikan payung hukum berupa Kepres," ungkapnya.

Tambang Ilegal

Sepanjang tahun 2022, Kementerian Energi dan Sumber daya mineral (ESDM) menemukan 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin. Tambang tersebut berasal dari berbagai komoditas, diantaranya batu bara, logam, dan non logam.

"Sebanyak 447 tambang statusnya di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 132 di dalam WIUP, dan 2.132 sisanya tidak ada data," ungkap Menteri Arifin.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batu bara yang selanjutnya disebut WIUP Batu bara merupakan bagian dari WUP Batu bara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan melalui lelang.

Editor
Komentar
Banner
Banner