Tambang Ilegal

Gawat! ESDM Temukan 2.741 Lokasi Tambang Ilegal Sepanjang 2022

Kementerian Energi dan Sumber daya mineral (ESDM) membeberkan terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin sepanjang 2022.

Featured-Image
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat menyatakan proses penyelidikan kasus tersebut masih berjalan di kepolisian.

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber daya mineral (ESDM) menemukan 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin sepanjang tahun 2022. Tambang tersebut berasal dari berbagai komoditas, diantaranya batu bara, logam, dan non logam.

"Sebanyak 447 tambang statusnya di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 132 di dalam WIUP, dan 2132 sisanya tidak ada data," ungkap Menteri Arifin.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batu bara yang selanjutnya disebut WIUP Batubara merupakan bagian dari WUP Batubara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan melalui lelang.

Menyikapi temuan tersebut, Menteri Arifin menjelaskan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh pihak terkait, seperti penataan wilayah dan regulasi, pembinaan PPNS, pendataan dan pemantauan oleh IT, serta formalisasi menjadi pertambangan wilayah rakyat atau IPR.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bauksit Juni 2023, ESDM: Freepot Tak Terkecuali

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Khusus dengan KLHK, Menteri Arifin meminta agar fokus pemulihan kerusakan lahan menjadi perhatian utama, termasuk pengendalian peredaran dan penggunaan B3.

"Khusus untuk menindak pihak-pihak penambang illegal yang tidak bertanggung jawab akan di serahkan kepada Polri," tegasnya.

Selain itu, Menteri Arifin memastikan adanya intervensi dari pemerintah pusat dan daerah melalui pemberlakuan syarat dokumen penjualan komoditas tambang, sebagai upaya perbaikan kedepan. 

Baca Juga: Menteri ESDM Bertemu Luhut Bahas Finalisasi Insentif Kendaraan Listrik

Serta tidak ketinggalan koordinasi antara Polri dan pemerintah daerah untuk memutus rantai pasok bahan baku dan mata rantai penjualan hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI).

"Diperlukan pula penguatan pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri dan Gakkum-KLHK," pungkasnya.

`

Editor


Komentar
Banner
Banner