bakabar.com, BANJARMASIN - Pertambangan ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel) seolah tak pernah habis. Meski sering ditindak, pengrusakan alam secara ilegal ini masih terus terjadi.
Terbaru, Polda Kalsel bersama Polres jajaran baru saja menyelesaikan Operasi Petambangan Tanpa Izin (Peti) yang dilaksanakan selama 14 hari dari 27 Juni hingga 11 Juli 2024.
"Operasi ini berdasarkan perintah langsung dari Kapolda," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, didampingi Kasubdit IV (Tipiter) AKBP Ricky Boy Sialagan saat konfrensi pers di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu (17/7).
Dari hasil operasi tersebut, terungkap 14 kasus tambang ilegal di berbagai wilayah di Kalsel. Kasus ini mencakup pertambangan batubara dan emas.
"Dari 14 kasus tersebut, empat kasus ditangani Ditreskrimsus. Satu oleh Polres Banjar, dua oleh Polres Tanah Laut, tiga oleh Polres Tanah Bumbu, dan empat oleh Polres Kotabaru," jelas Adam.
Selain itu, dalam kasus ini turut diamankan 15 pelaku dengan berbagai peran, dari pekerja tambang hingga pemilik modal. Para pelaku yang diamankan diantaranya berinisial T, M, HM, NIW, MAM, B, BT, DPM, dan S.
"Di antara mereka masih ada yang sedang dalam proses sidik pemenuhan alat bukti," tambahnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat operasi digelar, termasuk lima unit eskavator, tujuh mesin dompeng, satu mesin penyedot pasir, satu truk, dan beberapa barang bukti lainnya.
AKBP Ricky menambahkan bahwa dari 14 kasus yang ditangani, delapan di antaranya adalah kasus pertambangan emas ilegal. Tambang emas tersebut berada di Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Tanah Laut.
"Untuk emas, ada tiga di Tanah Bumbu, empat di Kotabaru, dan satu di Tanah Laut. Jadi totalnya delapan," ungkap Ricky.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara danmaksimal banyak Rp100 miliar.