Insentif Kendaraan Listrik

Menteri ESDM Bertemu Luhut Bahas Finalisasi Insentif Kendaraan Listrik

Pemerintah segera mengumumkan kebijakan insentif kendaraan listrik awal Februari 2023.

Featured-Image
Menteri ESDM Arifin Tasrif. apahabar.com/Lenny

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah segera mengumumkan kebijakan insentifkendaraan listrik pada awal Februari 2023. Program itu diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Membahas hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mendatangi kantor Kemenko Marves. Bersama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Arifin rapat terkait finalisasi aturan insentif kendaraan listrik.

"Terima kasih untuk kesediaannya hari ini. Saya harus lanjut ke Kemenko Marves dulu," ujar Arifin dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (30/1).

Baca Juga: Gawat! ESDM Temukan 2.741 Lokasi Tambang Ilegal Sepanjang 2022

Sekretaris Jenderal ESDM Rida Mulyana membenarkan pertemuan tersebut. Rida menyebut pertemuan itu sebagai rapat terbatas tingkat menteri. Yang dibahas adalah aturan tentang insentif kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). 

"Rapatnya mengenai itu dengan Pak Luhut (soal) persiapan. Kita ketahui bersama pimpinan kita sudah akan berikan insentif berupa bantuan Rp7 juta, baik untuk pembelian motor baru maupun konversi," ujar Rida.

Insentif motor listrik penyalurannya berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian melalui Kementerian Keuangan. Sementara untuk motor konversi dari berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik kewenangannya akan ada di bawah Kementerian ESDM.

Baca Juga: ESDM Pastikan Prospek Batu Bara Cerah di 2023

"Sangat hati-hati, harus kita pertanggungjawabkan. Konversi ini sangat terbatas," ungkapnya.

Rida menambahkan, "Tadi dengan Pak Luhut untuk memastikan segala sesuatu lancar diumumkan ke masyarakat, untuk dijalankan. Kita harus tunggu rapat yang sedang berjalan di Kemenko Marves," paparnya.

Pemerintah tengah melakukan finalisasi soal besaran insentif bagi pembelian kendaraan listrik, termasuk sepeda motor listrik dan mobil listrik. Besaran insentif khusus bagi motor listrik nantinya sebesar Rp 7 juta.

Hal itu sempat diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyebut aturan tersebut akan keluar di awal Februari 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner