bakabar.com, BANJARMASIN - Masyarakat Kalimantan Selatan bisa sedikit bernapas lega. Meski pajak opsen 66 persen diberlakukan 2025, namum Pemprov Kalsel memberikan insentif 25 untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal itu juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalsel.
Insentif ini berlaku selama 6 bulan. Tujuannya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil menyatakan, insentif diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor.
"Untuk kendaraan pribadi insentifnya sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1 persen menjadi 0,5 persen," ujarnya usai rapat dengan sejumlah anggota DPRD Kalsel, Senin (23/12/2024).
Opsen pajak adalah tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB. Misalnya, jika PKB kendaraan sebesar Rp1 juta, opsen pajaknya menjadi Rp660 ribu, sehingga total pajak kendaraan mencapai Rp1,66 juta.
Pemberlakuan opsen juga berlaku untuk BBNKB. Jika BBNKB ditetapkan sebesar Rp1 juta, tambahan opsen Rp660 ribu akan dikenakan, sehingga total pajak kendaraan bertambah.
Namun, tarif PKB di Kalsel akan turun menjadi 1,2 persen, mengikuti batas maksimal yang ditetapkan UU HKPD.
Dengan adanya penyesuaian ini, total pajak kendaraan yang dikenakan, termasuk opsen, diharapkan tidak jauh berbeda atau bahkan lebih rendah dibanding sebelumnya.