Peristiwa & Hukum

Tambang Ilegal di Area PT AGM HSS Digerebek, Ekskavator Diamankan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan Tim Gabungan langsung di lokasi Peti Galian C batu gunung di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, HSS.

Featured-Image
Tim Gabungan dan barang bukti Ekskavator Merk KOMATSU Type PC200-7 di Depo Aset Daerah, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS. Foto-Ahmad Syaifin Nuha/bakabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Sebuah alat berat jenis ekskavator berikut operatornya berinisial TR diamankan Tim Gabungan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) di area tambang batu gunung ilegal di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu, 11 November 2025.

Tim gabungan ini terdiri dari unsur Polda Kalimantan Selatan, Subdenpom Kandangan, dan Satuan Tugas Penambangan Tanpa Izin (Satgas Peti) milik PT Antang Gunung Meratus (AGM). Operasi dilakukan setelah tim menerima laporan adanya aktivitas tambang liar di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut.

Perwira Pengendali Pam Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim, mengatakan aktivitas ilegal itu awalnya terpantau melalui drone pada Selasa, 10 November 2025. “Ekskavator terlihat beroperasi di kawasan hutan lindung yang termasuk wilayah PKP2B PT AGM,” ujar Rokhim, Kamis (13/11).

Menurut Rokhim, saat operasi tangkap tangan dilakukan, alat berat itu sudah bergeser lokasi, namun masih berada dalam area konsesi PT AGM. “Kegiatan ini sudah tiga kali kami somasi, tapi tetap berjalan. Karena itu, tim akhirnya mengambil tindakan tegas,” katanya.

Ekskavator kini diamankan di Depo Aset Daerah, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, sementara operatornya ditahan di Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, membenarkan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung dan wilayah PKP2B perusahaan.

Ia menyebut tindakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Komisaris PT AGM, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, agar perusahaan menindak tegas setiap aktivitas ilegal di area konsesi.

“Manajemen meminta proses hukum dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” kata Suhardi.

PT AGM juga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/33/XI/2025/SPKT/POLRES HSS.

Editor


Komentar
Banner
Banner