bakabar.com, RANTAU – Satreskrim Polres Tapin berhasil membongkar praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Energi Batubara Lestari (EBL) di Desa Baramban, Kecamatan Piani.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi yang disampaikan PT EBL kepada kepolisian, setelah mencurigai aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah konsesi mereka.
"Hasil pemeriksaan di lapangan menguatkan dugaan. Kami menemukanaktivitas penambangan ilegal di area IUP milik PT EBL," jelas Kapolres Tapin melalui Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama dalam konferensi pers, Senin (5/5).
Diamankan seorang terduga pelaku berinisial FAS yang diduga menjalankan aktivitas tambang tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan, Kamis (24/4), atau 6 hari setelah laporan diterima.
Dari lokasi kejadian, petugas mendapati batu bara hasil tambang ilegal ditumpuk di sebuah area stockpile yang dibangun sendiri oleh pelaku. Juga sebuah excavator yang digunakan dalam penambangan, turut disita sebagai barang bukti.
"Tersangka menyewa alat berat dan menambang secara perorangan. Tujuan distribusi batu bara masih didalami dan proses penyelidikan terus berjalan," tegas Galih.
FAS dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Kompol Aunur Rozaq mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan ini berpotensi merusak lingkungan.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar jangan coba-coba terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, dampak yang ditimbulkan sangat merugikan, baik secara ekologis maupun sosial," tegas Rozaq.