Regional

AGM dan Polda Kalsel Perkuat Penegakan Hukum di Wilayah Konsesi

Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI) PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan menegaskan kom

bakabar.com, KANDANGAN - Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI) PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi perusahaan, di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Hal ini disampaikan oleh perwakilan PT AGM didampingi pihak Pamobvit Polda Kalsel saat melakukan pemasangan papan imbauan bertuliskan "Dilarang Menambang Tanpa Izin" di titik rawan aktivitas ilegal di Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (25/07).

Advokat PT AGM, Suhardi, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga kedaulatan wilayah konsesi dari ancaman penambangan tanpa izin.

“Sesuai arahan Komisaris Utama kami, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, PT AGM diminta untuk menindak serius setiap bentuk aktivitas tambang ilegal. Tidak ada toleransi,” tegas Suhardi.

Ia menambahkan, segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah PKP2B PT AGM merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan yang merusak tatanan hukum, mengganggu perekonomian resmi, dan menimbulkan kerusakan ekologis,” ujarnya.

Suhardi juga menegaskan bahwa tindakan hukum tidak hanya menyasar para pelaku tambang ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang terbukti memprovokasi atau mengarahkan masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.

“PT AGM membuka ruang untuk kemitraan legal dan edukasi. Siapa pun yang ingin berkontribusi secara sah dalam kegiatan pertambangan, kami siap bermitra selama sesuai dengan prinsip kepatuhan hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim, menyebut bahwa pemasangan papan imbauan merupakan langkah awal yang akan dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan.

“Kami dari jajaran Pamobvit Polda Kalsel bersama Satgas PETI PT AGM aktif melakukan patroli rutin, inspeksi mendadak, hingga penindakan langsung terhadap pelaku tambang ilegal,” jelas Kompol Rokhim.

Menurutnya, Satgas PETI PT AGM dibentuk sebagai garda terdepan internal perusahaan dalam menjaga wilayah konsesi, sekaligus memperkuat sinergi dengan kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pengawasan pasif. Kami bergerak aktif. Siapa pun yang masih nekat melakukan penambangan tanpa izin, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner