Tambang Ilegal Kepung IKN

Bukan Kalsel, IKN Nusantara yang Terkepung Tambang Ilegal!

Kementerian ESDM mengendus 2.741 lokasi tambang ilegal sepanjang tahun 2022. Ironisnya, temuan terbanyak justru berada di ibu kota negara (IKN), Kalimantan Timu

Featured-Image
Praktik pembukaan lahan terkait megaproyek IKN Nusantara terus merambah kawasan Teluk Balikpapan, Penajam Paser Utara. Foto: Pokja Pesisir untuk apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM mengendus 2.741 lokasi tambang ilegal sepanjang 2022 lalu. Ironisnya, temuan terbanyak justru berada di ibu kota negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).  

"Lokasi tambang ilegal yang paling banyak terdapat di daerah Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur," jelas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, Selasa malam (31/1).  

Temuan praktik pertambangan tak berizin tersebut mencakup beragam komoditas. Tak hanya batu bara, melainkan juga logam, dan nonlogam.

Sebanyak 447 tambang ilegal tersebut berstatus di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), 132 di dalam WIUP, dan 2132 sisanya tidak ada data.

Sedangkan, masih mencakup data yang diterima Ditjen Minerba, terdapat temuan 96 lokasi pertambangan ilegal alias PETI batu bara dan 2.645 lokasi PETI mineral.

Tambang ilegal Kalsel
Sumber: Kementerian ESDM

"Dengan estimasi sekitar 3,7 juta pekerja PETI," ungkapnya saat konferensi pers di gedung Ditjen Minerba. 

Data tersebut, sebut Ridwan, didapat dari hasil kolaborasi Kementerian ESDM dengan Polda, inspektur tambang penempatan provinsi. Termasuk hasil dari laporan masyarakat.

Penydiki Ditreskrimsus Polda Kalsel di lokasi tambang ilegal Nateh. Foto: Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel ketika mendapati temuan praktik penambangan ilegal di Barabai, Hulu Sungai Tengah. 

"Untuk dominasi tambang ilegal adalah kegiatan untuk batuan dan non-logam," imbuhnya.

Lebih rinci, tersebar sedikitnya 42 lokasi penambangan ilegal di IKN Nusantara. Yang 36 di antaranya adalah PETI batu bara di dalam WIUP, dan 6 PETI mineral.

Sementara itu, Kementerian ESDM menemukan jumlah penambangan ilegal terbanyak berada di Sumatera Utara. Totalnya 50 lokasi. Sebanyak tujuh di antaranya berada di dalam konsesi PT Agincourt Resources dan PT Sorikmas Mining. Sedang 43 lokasi lainnya di luar WIUP di Kab Mandailing Natal.

Lantas, bagaimana dengan Kalsel?

Di provinsi tetangga IKN Nusantara tersebut, Kementerian ESDM menemukan sebanyak 27 lokasi penambangan ilegal di dalam WIUP, 26 PETI batu bara, dan 1 PETI mineral. Sedangkan Kalteng sebanyak 34 titik.

Baca Juga: Gawat! ESDM Temukan 2.741 Lokasi Tambang Ilegal Sepanjang 2022

Sayang, Kementerian ESDM masih belum melakukan kajian khusus untuk detail luasan hektare lubang tambang ilegal masing-masing daerah, termasuk berapa banyak kerugian yang dialami negara buntut praktik lancung tersebut.

"Karena sesuai tugas dan fungsi Ditjen Minerba adalah pembinaan dan pengawasan di lokasi perizinan berusaha," tegasnya.

Sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan hasil temuan ESDM sepanjang tahun lalu, yakni sebanyak 2.471 lokasi pertambangan ilegal.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh pihak terkait. Seperti penataan wilayah dan regulasi, pembinaan PPNS, pendataan dan pemantauan oleh IT, serta formalisasi menjadi pertambangan wilayah rakyat atau IPR.

"Khusus untuk menindak pihak-pihak penambang ilegal yang tidak bertanggung jawab akan diserahkan kepada Polri," tegasnya.

Sebagai upaya perbaikan ke depan, Menteri Arifin memastikan adanya intervensi dari pemerintah pusat dan daerah melalui pemberlakuan syarat dokumen penjualan komoditas tambang.

Baca Juga: Sosok Haji Pengepul Batu Bara Kalsel Disentil IPW, Berry: Modus 'Spanyol'

"Serta tidak ketinggalan koordinasi antara Polri dan pemerintah daerah untuk memutus rantai pasok bahan baku dan mata rantai penjualan hasil penambangan tanpa izin," jelasnya.

Pemerintah Dicap Gagal 

Tol IKN Nusantara
Megaproyek pembangunan tol IKN membelah hutan Teluk Balikpapan. Foto: Pokja Pesisir

Peneliti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang meminta pemerintah lebih transparan terkait temuan ribuan PETI tersebut.

"Masih banyak informasi yang mereka tidak sertakan, utamanya mengenai berapa total kerugian negara, dan total kerugian ekonomi rakyat," jelasnya dihubungi bakabar.com.

Rupang menyayangkan sikap Kementerian ESDM yang hanya sebatas menginformasikan data dan lokasi praktik penambangan ilegal.

"Dari tidak dilakukannya kajian kerugian negara menunjukkan bahwa Kementerian ESDM tidak pernah serius. Tidak pernah ada desakan penindakan kepada aparat hukum," jelasnya.

Secara tak langsung, Rupang melihat temuan ribuan praktik penambangan ilegal tersebut mengonfirmasi kegagalan pemerintah ketika berhadapan dengan mafia tambang.

"Jokowi seharusnya ambil alih, bertindak, agar ada sikap jelas negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang," jelasnya.

Modus 'Spanyol' 

Salah satu tambang ilegal di Kukar
Salah satu tambang ilegal di Kukar. Foto: Polda Kaltim 

Aktivis lingkungan Kalsel, Berry Nahdian Furqon melihat bukan hanya Kaltim, melainkan Kalsel yang seakan sudah menjadi ladang subur bagi penambang liar batu bara.

"Ilegal ini 'kan kategorinya bukan hanya tambang tanpa memiliki izin sama sekali namun juga bisa dengan modus 'Spanyol' alias separuh nyolong," jelas mantan direktur Walhi Nasional ini, Selasa malam (31/1).

Maraknya tambang ilegal, menurutnya tidak lepas dari adanya kerlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum dan beking 'orang-orang kuat' di pemerintah pusat.

"Makanya kalau di Kalsel dikenal juga istilah "koordinasi", "koordinasi murni", "dokumen terbang", dan lainnya. Yang semuanya itu merujuk pada praktik penambangan ilegal dan tidak memenuhi standar perizinan," jelas aktivis 'Save Meratus' itu.

Tambang ilegal Kaltim
Polisi mengungkap pertambangan ilegal di kawasan konservasi orangutan di Kaltim. Foto-BOSF

Program ESDM untuk melakukan penertiban dan pembenahan, menurutnya jika tanpa disertai komitmen dari penegak hukum hanya akan sia-sia. 

"Dibutuhkan ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan tanpa pandang bulu. Ini butuh komitmen kuat dari para pimpinan Polri sebagai institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum," jelasnya.

Di Kalsel, praktik-praktik tambang batu bara ilegal, kata Berry, sangat mudah ditemukan. Sehingga mestinya tidak ada lagi alasan untuk sulit diketahui aparat penegak hukum.

Baca Juga: Meratus Terancam Ditambang, HST Surati Kementerian ESDM!

Lebih jauh, Berry berkata praktik tambang ilegal tentu sangat merugikan negara dan memunculkan praktik-praktik mafia yang sangat buruk bagi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di Kalsel.

"Butuh keseriusan dan komitmen tinggi dari pemerintah dan tentunya dorongan dari masyarakat sipil agar penertiban dan pembenahan sektor tambang ini bisa berjalan," jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner