Skandal Setoran Polri

Setoran Panas Tambang Ilegal, MAKI: KPK Tutup Mata

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan sikap KPK yang seakan-akan menutup mata terkait kasus tambang ilegal, Ismail Bolong.

Featured-Image
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: jpnn

bakabar.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seakan-akan menutup mata terkait kasus tambang ilegal, Ismail Bolong.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa KPK seharusnya bisa melakukan hal yang sama kepada kasus Ismail Bolong seperti apa yang dilakukannya di kasus AKBP Bambang Kayun.

“Maki menyayangkan sikap KPK yang seakan-akan menutup mata pada kasus ismail bolong, sementara Bambang Kayun cepet sekali,” ucap Boyamin kepada bakabar.com, Kamis (5/1).

Baca Juga: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ismail Bolong Belum Lengkap

Bagi Boyamin, penanganan Polri terhadap kasus Ismail Bolong bukan ke perkata tindak pidana korupsinya. Melainkan Polri hanya menangani perkara dari sudut tambang ilegalnnya saja.

Menurutnya, pernyataan Ismail Bolong yang menyebutkan melakukan penyetoran uang kepada beberapa pihak itu harusnya ditindak oleh KPK, “Kan sudah ada laporannya,” kata Boyamin.

“Polri hanya menangani sebatas tambang ilegal, tapi dugaan korupsi setor-menyetor kepada pejabat malah tidak ditangani,” tambahnya.

Baca Juga: Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal Kaltim, Pengamat ISESS: Pengalihan Isu!

Ia menyamakan dengan kasus AKBP Bambang Kayun yang telah ditahan oleh KPK terkait kasus gratifikasi di lingkungan Polri.

“Bambang Kayun juga dulu ditangani oleh Provos pada awal kasusnya. Bisa aja, Bk kan levelnya AKBP bisa ditangani Direktorat Tipikor yang dipimpin oleh Jenderal Bintang 1,” tuturnya.

Boyamin menganggap bahwa setor-menyetor di kasus tambanh ilegal itu sudah masuk ke gratifikasi, dan KPK sepatutnya segera bergerak. 

Baca Juga: Ismail Bolong Lolos dari Jerat Suap, Bukti Melempemnya Polri?

“Saya nggak mau nyebut siapa orangnya, berharap KPK bisa menangani perkara Ismail Bolong terkait penyetoran ke pejabat. Minimal setidaknya supervisi saja lah dengan Polri,” pungkas Boyamin.

Editor


Komentar
Banner
Banner