News

Ismail Bolong Lolos dari Jerat Suap, Bukti Melempemnya Polri?

Ismail Bolong kemungkinan besar lolos dari jerat suap. Eks polisi intelijen Samarinda itu hanya disangka melanggar pidana pertambangan b

Featured-Image
Mabes Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka penambangan ilegal. Foto via Antara

bakabar.com, JAKARTA - Ismail Bolong sepertinya lolos dari jerat suap. Eks polisi intelijen Samarinda itu hanya disangka melanggar pidana pertambangan batu bara ilegal.

Lolosnya Bolong dari jerat pidana dugaan suap ke petinggi Polri disayangkan oleh pegiat antikorupsi Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah.

“Kan petunjuknya sudah cukup banyak, mulai dari video pengakuan hingga laporan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri,” jelas Castro, sapaan karibnya, Minggu malam (18/12).

Baca Juga: Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal Kaltim, Pengamat ISESS: Pengalihan Isu!

Baca Juga: Kalah Senior, Kapolri Berani Usut Herry Rudolf Nahak?

“Jadi bisa sambil jalan. Yang penting Kejaksaan atau KPK serius dan punya komitmen mengejar dugaan suap dan gratifikasinya,” sambungnya.

Langkah terdekat, kata Castro, KPK dan Kejaksaan wajib turun tangan. Jangka panjangnya, presiden membentuk tim independen.

“Aparat harusnya tinggal bekerja. Jangan membisu, seolah-olah perkara ini selesai kalau Ismail Bolong sudah diproses. Dugaan suap dan gratifikasinya harus dikejar," jelasnya.

"Masalah ini tidak boleh dilokalisir hanya ke Ismail semata. Tapi nama-nama yang beredar dan disebut-sebut baik dalam video maupun dalam surat divisi propam itu, harus segera diperiksa,” sambungnya.

Medio April 2022, Divisi Propam melaporkan hasil penyelidikan mereka terhadap sejumlah pengusaha batu bara di Kaltim yang diduga menyuap sejumlah petinggi Polri.

Tim yang dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan menemukan adanya uang koordinasi yang mengalir satu pintu ke direktur reserse kriminal khusus Polda Kaltim atas petunjuk kapolda saat itu Irjen Hery Rudolf Nahak. Tim Paminal juga mengendus adanya aliran uang ke Komjen Agus.

Mantan Kepala Divisi Propam, Ferdy Sambo membenarkan hasil penyelidikan terhadap Komjen Agus cs. Ia mengaku telah melaporkan temuan itu ke Kapolri.

"Selebihnya, tanya ke yang berwenang, surat [penyelidikan] itu benar adanya,' jelas Sambo di sela sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua, baru tadi.

Senada, pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto melihat penetapan Ismail Bolong sebagai tersangka penambangan ilegal sebagai bentuk pengalihan isu.

Menurutnya, substansi kasus yang menjerat Ismail Bolong lebih pada pengakuannya menyuap Komjen Agus.

"Era sekarang tentu sangat beda. Kalau substansi kasus testimoni Ismail Bolong terkait aliran dana seperti yang terungkap dalam surat Kadivpropam 7 April 2022 tidak dijelaskan, tentu pelimpahan berkas kasus tambang ilegal itu hanya akan dianggap sebagai pengalihan isu," jelasnya dihubungi terpisah, Minggu (18/12).  

Baca Juga: Ismail Bolong Tak Kunjung Muncul, Brigjen Pipit: Kok Nanya Aku

Baca Juga: Perlukah Densus 88 untuk Menjemput Ismail Bolong?

Lantas, apa yang melatari sikap penyidik Polri untuk meloloskan Ismail Bolong dari jerat pidana suap dan gratifikasi?

Tentu saja, kata Bambang, terkait masih mengakarnya kultur kakak-adik asuh di internal kepolisian. Sebagaimana diketahui, Komjen Agus adalah senior daripada Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit.

"Kultur yang sama seperti di dalam surat Kadivpropam tersebut, yakni saling tutup-menutupi keborokan di internal," jelas Bambang.

Oleh karenanya, Bambang melihat Polri sudah sangat mendesak untuk diselamatkan. Ia mendorong Presiden turun langsung memimpin penyelidikan dugaan suap terhadap sejumlah petinggi Polri.

"Pemilu tinggal 1 tahun, tentunya sangat urgen untuk membangun kepolisian yang layak dipercaya," jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus Ismail Bolong segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Dari penyidikan terakhir, bahwa saat ini fokus penyidik adalah pemberkasan ketiga tersangka. Dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan akan melimpahkan kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/12).

Dedi menjelaskan penyidik tidak menerapkan pasal dugaan suap tambang ilegal ke Ismail Bolong. Seperti yang santer terdengar dalam video pengakuan Ismail Bolong pada awal kasus ini mencuat.

Dalam kasusnya penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain Ismail Bolong, ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini, yaitu tersangka dengan inisial BP dan RP.

"Dari proses penyidikan tentunya itu sudah dilakukan oleh penyidik dalam proses pemberkasan tentunya sudah semuanya. Semua fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik sesuai dengan proses penyidikan dituangkan semua dalam berkas acara," ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner