Korupsi Di Kementerian ESDM

Menteri ESDM: 10 Tersangka Korupsi Tukin Sudah Non-Job!

Menteri ESDM menyatakan 10 pegawainya yang diduga terjerat kasus penyelewengan tukin telah dinonjobkan

Featured-Image
Menteri ESDM Arifin Tasrif di kantornya, Jumat (31/3) (foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai yang terjerat kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja (tukin) telah dinonaktifkan sementara (nonjob). Kini, mereka sedang dalam proses administrasi untuk pemberhentian.

“Dari internal, wakti itu sudah dinonjobkan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” ujar Arifin, Senin (3/4).

Arifin menyatakan Kementerian ESDM juga telah melakukan pemeriksaan secara internal. Pemeriksaan tersebut terutama kepada 10 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kalau tidak salah sekitar 9-10 orang kira-kira. Eselonnya ada Eselon 2, ada staf-staf juga,” ungkapnya.

Baca Juga: PLH Dirjen Minerba Mangkir Dipanggil KPK, Begini Kata Menteri ESDM

Kini, KPK telah telah menetapkan 10 orang dalam kasus penyelewengan dalam dugaan penyelewengan tukin ini. KPK juga telah memanggil Pelaksana Harian, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite untuk diperiksa.

Namun, Idris tidak hadir pada pemanggilan yang pertama karena beralasan tidak enak badan. Menteri ESDM memastikan Idris akan hadir pada pemanggilan berikutnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan potensi kerugian dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Kendati demikian, hingga kini KPK belum bersedia mengumumkan pihak mana saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Baca Juga: Imbas Kasus Korupsi Dana Tukin di Minerba, Menteri ESDM Segera Audit Internal

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu para tersangka berikut dengan kronologi konstruksi dugaan pidana dan pasal yang disangkakan kepada mereka akan disampaikan kepada publik, setelah alat bukti oleh tim penyidik KPK dinyatakan lengkap.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, seperti Kantor Ditjen Minerba, Kantor Kementerian ESDM, rumah tersangka di Depok, dan sebuah Apartemen Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan di Apartemen tersebut, penyidik KPK menemukan uang sebanyak Rp1,3 miliar rupiah. Namun, Asep menyatakan penyidik masih mendalami temuan uang dan apartemen itu.

“Kami masih mendalami adanya keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada, tetapi kami tidak tahu secara hukum punya siapanya,” ungkap Asep.

Editor


Komentar
Banner
Banner