Tragedi Kanjuruhan

Menjemput Keadilan, Puluhan Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Datangi Komnas HAM

Puluhan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menemui pihak Komnas HAM untuk menjemput keadilan pada Kamis (17/10).

Featured-Image
korban selamat dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Komnas HAM, Kamis (17/10). (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Puluhan keluarga korban tragedi Kanjuruhan menemui pihak Komnas HAM untuk menjemput keadilan. 

Para korban selamat dan keluarga korban meninggal pada peristiwa naas Kanjuruhan datang menggunakan bus dari Malang ke Jakarta, Kamis (17/11).

Kedatangan mereka merupakan buntut dari pengusutan kasus yang tak kunjung menemukan titik terang, seperti berjalan di tempat. 

Salah satunya, Wiyono ayah dari korban meninggal yang bernama Vera Puspita Ayu (22), dirinya berharap agar Komnas HAM segera menyelesaikan kasus Kanjuruhan dengan setuntas-tuntasnya.

Yono mengatakan kedatangannya ke Komnas HAM bertujuan untuk menagih janji dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mengusut tuntas pelaku dan tersangka di balik kejadian yang menewaskan anaknya itu.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Komnas HAM hingga Mabes Polri!

"Karena kita mau nagih janjinya Bapak Kepala Negara kita yaitu Bapak Presiden Insinyur Joko Widodo yang mengatakan bahwa ini harus diusut tuntas," ujar Wiyono ayah dari salah satu korban tragedi Kanjuruhan kepada wartawan, Kamis (17/10).

Selain itu, Wiyono berharap agar pemerintah ataupun pihak terkait dapat melakukan pengusutan secara gamblang dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi, itu saja yang saya sampaikan," lanjutnya.

Sementara itu, Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky menyebut selain ke Kantor Komnas HAM, keluarga korban juga mendatangi KPAI untuk melakukan pelaporan.

Baca Juga: Lebih 50 Persen Publik Percaya Kapolri Mampu Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan

"Ada 80 orang dibagi dua kelompok. Sebagian pelapor dari keluarga korban di KPAI sebagian audiensi di Komnas HAM," kata Anjar.

Rombongan tersebut diterima oleh tiga Komisioner HAM yakni Uli Parulian Sihombing, Hari Kurniawan dan Prabianto Mukti Wibowo.

Adapun sejumlah laporan yang akan dilaporkan oleh pihak korban untuk sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Dugaan pertama, Pasal 338 dan 340 KHUP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Selanjutnya, Pasal 351, 351, dan 354 tentang penganiayaan berat. 

Sejumlah anak-anak pun turut menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Maka terakhir, TGA turut memasukan delik aduan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Editor


Komentar
Banner
Banner