Perdagangan Organ Manusia

Menguak Tabir Kesaksian Koordinator Sindikat Perdagangan Ginjal

Koordinator utama sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal perlahan menguak tabir ke muka publik.

Featured-Image
Koordinator utama sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal, Hanim (41) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/7). (Foto: dok istimewa)

Hingga kemudian sekitar Juli 2019, Hanim menyetujui melakukan transplantasi ginjal di Kamboja yang difasilitasi melalui broker

Baca Juga: Terungkap, Modus Jual Beli Ginjal Ilegal Jaringan International

"Sekitaran 2019 bulan Juli, saya berangkat ke Kamboja dengan broker-nya. Saya waktu itu berangkat bersama dua orang," lanjutnya.  

Di Kamboja, Hanim tinggal di sebuah penginapan. Di sana, ia bertemu dengan seorang wanita yang disapa Miss Huang yang mengatur segala proses transplantasi ginjal.

"Saya di penginapan, kemudian saya dipertemukan dengan Miss Huang, entah apakah dia orang China atau orang Indonesia saya kurang hapal ya, pokoknya namanya Miss Huang, yang mengatur di sana," jelasnya.

Ternyata salah satu teman Hanim dinyatakan gagal usai melakukan medical check up menyeluruh di Preah Ket Mealea Hospital, rumah sakit militer Kamboja.

Keesokan harinya, Hanim langsung menjalani operasi transplantasi ginjal. Hanim tinggal di Kamboja sepekan lebih pasca-operasi, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Ginjal Bekasi, Masih Tunggu Penyidik

"Besoknya itu dilakukan operasi, setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia. Saya istirahat di Indonesia sekitar satu-dua bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan. Tim ini turut diisi oleh Divisi Intelijen Mabes Polri, dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

Untuk itu, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang. 

"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Sebagai pengingat, kasus ini sendiri terungkap diawali dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja.

Editor


Komentar
Banner
Banner