Aksi Pencurian Motor

Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Motor Asal Lampung di Tambora

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap para pelaku curanor yang ingin mengirimkan sepeda motor curian dengan mobil pikap ke Lampung.

Featured-Image
Kelompok Sindikat pencuri sepeda motor asal Lampung yang berjumlah lima orang berhasil diungkap Satreskrim Polsek Tambora Jakarta Barat, Senin 7 Agustus 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Kelompok Sindikat pencuri sepeda motor asal Lampung yang berjumlah lima orang berhasil diungkap Satreskrim Polsek Tambora Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan para pelaku tertangkap tangan saat akan mengirimkan sepeda motor curian dengan mobil pikap dengan tujuan Lampung pada Sabtu 5 Agustus 2023.

Syahduddi mengatakan mobil itu mengangkut dua motor kemudian ditumpuk kasur busa yang ditutup terpal oranye.

"Hari Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, mobil pikap mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, Senin.

Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor di Tangkap Polisi, Beraksi Pakai Kunci Duplikat

Syahduddi mengatakan pihaknya berhasil mengagalkan pengangkut motor dengan mobil curian di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik, di dalam mobil pikap yang mengangkut kasur tersebut ditemukan dua unit sepeda motor," ujarnya.

Selanjutnya polisi mengamankan kendaraan tersebut berserta para tersangka ke Mapolsek Tambora.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggrebek rumah toko (ruko) yang menjadi tempat penyimpanan motor curian.

"Ruko ini adalah toko yang berjualan kasur busa. Saat dilakukan penggerebekan, di ruko ini berhasil ditangkap tiga orang pelaku lainnya berikut tiga unit sepeda motor lagi,” ujarnya.

"Selanjutnya, lima tersangka berikut barang bukti satu unit mobil pikap atau losbak dan lima unit sepeda motor dibawa ke Polsek Tambora," tambah Syahduddi

Baca Juga: Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung Diringkus Polisi, Sudah 9 Kali Beraksi

Hingga kini, ada lima unit motor yang disita, termasuk milik wartawan yang hilang pada Kamis 3 Agustus 2023.

Syahduddi mengatakan 10 tersangka dalam kasus ini, di antaranya EP (33), MA (28), dan MSA (19) yang berperan sebagai penadah.

Disisi lain polisi juga menangkap JPP (29), IP (19), FH (28), dan F (22) sebagai transporter atau pengantar.

Kemudian Tiga tersangka lainnya berinisial C, SS, dan J masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Belasan Kali Beraksi, Polsek Tambora Tangkap 12 Pelaku Sindikat Curanmor

Sementara tiga pelaku yang ditangkap di ruko mengaku telah mengirimkan tujuh unit sepeda motor menggunakan mobil pikap ke Lampung.

"Satu unit mobil pengangkut tujuh unit motor curian yang berhasil lolos menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni Lampung kemudian dikejar dan berhasil ditangkap oleh Ditkrimum Polda Lampung," ujarnya.

Para pelaku hingga para pelaku yang diamankan dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner