bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat meringkus komplotan pencuri motor (Curanmor) bersenjata api yang telah beraksi sebanyak 9 kali di wilayah Jakarta Barat.
Para pelaku diketahui berasal dari Lampung Tengah dan dengan sengaja datang ke Jakarta untuk melakukan aksi kejahatan.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal pada Minggu, 16 Mei 2023. Aksi kejahatan mereka banyak laporan dari masyarakat.
"Kita lakukan penyelidikan dan dapat diamankan dua orang atas nama MRMJ dan K dengan barang yaitu kunci leter T, kemudian dua motor Honda Beat yang diduga hasil dan alat gunakan untuk melakukan kejahatan," ujarnya Adhi dalam keteranganya dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/5).
Baca Juga: Terduga Pelaku Curanmor di Tanjung Priok Bonyok Dihajar Warga
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya meringkus tersangka lainnya yang berinisial A di wilayah Kalideres, Jakarta Barat yang diiukuti dengan pengembangan untuk mempersempit ruang gerak sindikat tersebut.
"Dari pengembangan A, kita amankan lagi tepatnya di sebuah kontrakan di daerah Mustika Jaya Bekasi Kota, Di dalam kontrakan tersebut kita amankan tiga orang penadah atas nama NR, DI, dan F," ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru. Selain itu, ditemukan juga barang bukti seperti kunci T, BPKB dan badik.
"Diduga kesemuanya adalah hasil kejahatan dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku," ujarnya.
Hasil penyelidikan polisi diketahui para pelaku sudah sembilan kali beraksi di Jakarta selama kurun waktu dua tahun.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Warga
Sementara untuk kepemilikan senjata api, para pelaku mengaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.
"Senjata api ini waktu tersangka NR berada di Lampung tepatnya itu diberikan oleh DPO yaitu atas inisial C yang dia beli waktu itu seharga Rp2 juta yang bersangkutan ini (C) DPO masih dalam penyelidikan kami," ujarnya.
Hingga kini para pelaku dan barang bukti yelah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Para pelaku yang terlibat dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.