Penangkapan Teroris

Polda Metro Amankan 10 Tersangka Sindikat Peredaran Senpi Ilegal

Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 tersangka dalam kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal.

Featured-Image
Pengungkapan sindikat jual beli senjata api illegal di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 tersangka dalam kasus sindikat jual beli senjata api (senpi) ilegal.

"10 tersangka itu terlibat kasus pemalsuan identitas keanggotaan TNI AD dan penjualan senpi di marketplace," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin (21/8).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap adalah R. 

Dalam penelusuran R merupakan penyuplai senjata terhadap teroris DE di Bekasi, Jawa Barat yang merupakan karyawan KAI.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Peredaran Senpi Ilegal

Tersangka R lanjut Hengki adalah seorang warga sipil yang residivis. Dia pernah ditangkap oleh Subdit Resmbob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2017 silam.

“Inilah inisial R dari kalangan sipil yang juga menjual kepada tersangka teroris yaitu senjata api pabrikan. Oleh karenanya ini residivis tentunya hukumannya akan berbeda. Residivis mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner