Penangkapan Teroris

Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Peredaran Senpi Ilegal

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan peredaran dan jual beli senjata api ilegal. Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda.

Featured-Image
Kumpulan senjata api elegal yang disita dari pembuat senpi di berbagai wilayah.Foto: Arsip Polda Bengkulu.

bakabar.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan peredaran dan jual beli senjata api (senpi) ilegal. Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan empat orang tersangka itu di antaranya berinisial ANR yang ditangkap di Garut, TRR ditangkap di Sumedang dan LMP dan W yang sama-sama diringkus di Ngawi.

Trunoyudo menjelaskan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan polisi terkait dengan pembuatan senjata api ilegal yang dipesan oleh pelaku R.

Baca Juga: Bripda IMS Tunjukkan Senpi ke 2 Saksi Sebelum Bripda Ignatius Tertembak

Setelah itu, polisi kemudian mendapat ANR sebagai penjual dan TRR sebagai pembuat senjata api ilegal di Jawa Barat.

"Berawal dari mengamankan pelaku R dan melakukan pengembangan terhadap TRR, didapati barang bukti berupa alat bubut untuk membuat senjata api rakitan, beberapa senjata api konversi, yang kemudian diperjual belikan oleh tersangka ANR," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (19/8).

Trunoyudo menjelaskan polisi juga menangkap tersangka berinisial LMP yang menjual senpi kepada saudara W di Ngawi. Sementara W, membeli 1 pucuk Airgun jenis Beretta Illegal dan pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm sekitar kurun waktu tahun 2018-2020.

Baca Juga: Polda Metro Klaim Polisi Tak Pasok Senjata ke Teroris, hanya Dititipi

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa foto hasil penjualan senpi ilegal, pelbagai jenis senjata api rakitan beserta ratusan peluru. Polisi mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.

"Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88/AT," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga sempat mengungkapkan ada tiga anggota Polri terjerat kasus jual beli senpi ilegal.

Baca Juga: 3 Anggota Polri Ditangkap Terlibat Kasus Teroris

Ketiga anggota Polri yang ditangkap yakni Bripka Reynaldi Prakoso selaku anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Syarif Mukhsin selaku Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten serta Iptu Muhamad Yudi Saputra yang merupakan Kanit Reskrim Polres Polsek Bekasi Utara.

Mulanya beredar kabar ketiganya ditangkap terkait kasus terorisme yang melibatkan pegawai KAI berinisial DE. Namun, informasi ini kemudian dibantah oleh Polri.

Editor


Komentar
Banner
Banner