Kasus Pencurian

Mengaku Kepala Dinas, Komplotan Pencuri Gasak Ratusan Juta di Semarang

Polisi tangkap komplotan penipu di Semarang. Mereka melakukan menggasak isi ATM para korbannya dengan modus berpura-pura menjadi kepala dinas.

Featured-Image
Para pelaku penipuan kartu ATM di Semarang. (Foto: apahabar.com/Dedy Irawan)

bakabar.com, SEMARANG - Polisi tangkap komplotan penipu di Semarang. Mereka melakukan menggasak isi ATM para korbannya dengan modus berpura-pura menjadi kepala dinas.

Pelaku berjumlah 5 orang. Mereka adalah Adi Santoso (44) warga Cianjur, Jabar; Abdul Rasyid (51) warga Jakarta Utara; Ibrahim (45) warga Nunukan, Kalimantan Utara; Dani Ramdani (39) warga Cianjur, Jawa Barat; dan Fadel Jibran (37) warga Parepare, Sulsel.

Para pelaku berbagi tugas agar korbannya menyerahkan kartu ATM, lalu menggasak isinya. Uang hasil curian itu dikirimkan pada seseorang yang disebut sebagai bos di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Apindo Respons UMK Semarang 2024: Naik Terlalu Tinggi

Mereka juga menyasar korban secara spesifik. Yakni pendatang atau orang yang sedang menginap di sejumlah hotel Semarang.

Terbaru, mereka melakukan penipuan kepada seseorang yang sedang menginap di salah satu hotel. Salah seorang pelaku bertugas mendekati dan mengajak korban berbicara dengan berpura-pura menjadi kepala dinas instansi pemerintah.

Pelaku melakukan itu sampai bisa menguasai situasi dan meminta korban menunjukkan kartu ATM. Saat itu, pelaku menukar kartu ATM korban yang berisi Rp110 juta.

"Kebetulan korban harus segera kembali ke hotel, di situ kami tukarkan ATM," kata salah seorang pelaku, Fadel, Minggu (2/12).

Baca Juga: Tok! UMK Se-Jateng Disahkan, Tertinggi Semarang Terendah Banjarnegara

Para pelaku mengaku mempelajari trik penipuan di Jakarta. Kini, kasus ini tengah didalami untuk menyelidiki kemungkinan tersangka lainnya.

"Mereka menyebut belajar dari senior mereka di Jakarta," ucap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan di Polrestabes Semarang.

Atas perbuatannya, para paku dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Dengan ancaman kurungan 4 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner