Subsidi Kendaraan Listrik

Mending Konversi Atau Beli Motor Listrik, Begini Kata Pengamat

Pemerintah baru saja mengumumkan skema subsidi pembelian motor listrik untuk mempercepat adopsi dan pembentukan ekosistem KBLBB di Indonesia.

Featured-Image
Pemerintah memprioritaskan pemberian insentif bagi kendaraan listrik roda dua atau sepeda motor listrik. Foto: mobil123.com

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah baru saja mengumumkan skema subsidi pembelian motor listrik untuk mempercepat adopsi dan pembentukan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. 

Nantinya penyaluran subsidi akan menggunakan dua skema. Untuk konversi kendaraan dari BBM menjadi kendaraan listrik berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM. Sedangkan untuk insentif kendaraan listrik baru ada di Kementerian Perindustrian.

Besaran subsidi nya pun berbeda, jika pembelian motor listrik baru nanti akan mendapat subsidi Rp7 juta. Sedangkan untuk biaya konversi motor BBM ke listrik sebesar Rp15 juta per unit.

Kehadiran dua skema diatas telah memunculkan pertanyaan di masyarakat, apakah lebih efektif membeli kendaraan baru atau mengonversi motor konvesional. Kepastian soal itu menjadi pertimbangan masyarakat untuk mendukung program pemerintah.

Baca Juga: Kunci agar Subsidi Kendaraan Listrik Bisa Percepat Ekosistem Elektrifikasi

Bagi pakar Transportasi Djoko Setijowarno, kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan insentif terhadap pembelian motor listrik baru merupakan pekerjaan yang sia-sia.

Menurutnya, kedua skema tersebut berpotensi rawan penyalahgunaan atau tidak tepat sasaran ke depannya.

"Pertama untuk ESDM konversi, sekarang konversi siapa yang melakukan, apa syaratnya, gimana caranya menentukan. Itu kan jadi rumit, rawan penyalahgunaan," terang Djoko saat dihubungi bakabar.com, Selasa (7/3).

Menurut Djoko, subsidi sebesar Rp7 juta berpotensi tidak akan sampai ke konsumen. Disana kemunculan suap sangat mungkin terjadi.

Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Berlaku Bulan Ini, Simak Aturannya

"Makanya kebijakan itu nantinya harus diawasi KPK. Dan itu pandangannya saya tidak tepat sasaran subsidi nya," tegas Djoko.

Karenanya peran KPK dan DPR diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tentang insentif KBLBB tersebut.

"Jadi angka yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi kendaraan listrik itu mencapai triliunan, oleh sebab itu kita butuh pengawasan yang ketat dari KPK dan DPR agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," saran Djoko.

Baca Juga: Sah! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku pada 20 Maret 2023

Dirinya pun menyayangkan pemerintah yang justru tidak memperhatikan soal keselamatan bagi pengendara. Ini menjadi penting, karena data membuktikan bahwa sepeda motor merupakan salah satu jenis kendaraan yang sering terlibat kecelakaan di Indonesia.

"Ngapain kasih subsidi beli sepeda motor, malah bikin tingkat kecelakaannya tambah tinggi. Artinya pemerintahan tidak aware pada keselamatan, artinya kemenperin ESDM mereka tidak aware pada keselamatan," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner