kendaraan listrik

Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Berlaku Bulan Ini, Simak Aturannya

Subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mewajibkan pembeli untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK)

Featured-Image
Menko Marves saat konferensi pers terkait kendaraan listrik di kantor Kemenko Marves. (Foto: apahabar.com)

bakabar.com, JAKARTA - Subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mewajibkan pembeli untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK). Calon pembeli juga diwajibkan mencantumkan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) sebagai upaya agar penyalurannya tepat sasaran.

Tidak hanya itu, pemerintah memberikan insentif, berupa penghapusan PPnBM bagi kendaraan listrik yang mulai diberlakukan pada bulan ini.

"Kami sudah siapkan skema, berkaitan dengan permintaan dan saran dari Kemenkeu. Juga skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri, ada produsen, ada kami sendiri dan ada yang TPA," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3).

Melalui skema itu, setiap orang yang membeli kendaraan listrik hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu kendaraan saja. Subsidi pada tahun ini akan diberikan untuk 200 unit motor listrik dan 35.000 unit kendaraan roda empat bermerek Hyundai dan Wuling. Adapun durasi pemberian subsidi hingga Desember 2023.

Baca Juga: Sah! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku pada 20 Maret 2023

Agus memastikan pedoman umum untuk pemberian insentif KBLBB akan rampung dalam waktu satu minggu ke depan. "Kami siapkan selesai 1 minggu pedoman umum yang diperlukan Kemenkeu untuk segera diberlakukan," ujar Agus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik berlaku mulai 20 Maret tahun ini.

Menurut Luhut, subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Baca Juga: Penjualan DFSK di IIMS 2023 Didominasi Kendaraan Listrik

"Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini," ujarnya di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3).

Rapat pembahasan terkait kebijakan subsidi kendaraan listrik tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Arifin Tasrif, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu.

Editor
Komentar
Banner
Banner