bakabar.com, BANJARMASIN - Para pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal full senyum.
Pasalnya, wacana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bukan sekadar isapan jempol belaka.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Penerapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) turut hadir secara virtual dari Command Center, Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Jumat (18/11) kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti memberikan isyarat kenaikan UMP 2023.
Meski begitu, ia memilih hemat bicara terkait nominal kenaikan. Menurutnya, penentuan besaran kenaikan UMP Kalsel melibat Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha dan buruh.
"Insya Allah naik, tinggal rapat pleno akhir Dewan Pengupahan,” ucap Irfan Sayuti kepada bakabar.com, Sabtu (19/11).
Hasil rapat pleno nantinya, kata dia, akan dibawa ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Selanjutnya disetujui dan disahkan melalui keputusan gubernur.
“Pengumumannya, kita laksanakan sesuai arahan menteri ketenagakerjaan," tutupnya.
Buruh Tuntut Naik 13 Persen
Buruh Kalsel tengah berjuang untuk menaikkan UMP 2023 sebesar Rp300 ribu atau 13 persen.
“Sesuai kondisi saat ini, seluruh serikat pekerja meminta kenaikan UMP sebesar 13 persen atau sebesar Rp300 ribu,” ucap Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto kepada bakabar.com, Senin (15/11) lalu.
Menurutnya, dalam tiga tahun belakangan dampak kenaikan upah hampir tidak terasa. Misalnya tahun ini, kenaikan UMP Kalsel hanya 1,01 persen.
Keputusan tersebut dinilai tidak sebanding dengan efek domino kenaikan sejumlah barang dan kebutuhan pokok lainnya.
“Apalagi pemerintah tidak bisa menahan laju kenaikan harga bahan pokok,” katanya.
Ia menilai desakan kenaikan UMP sebesar 13 persen masih relatif kecil. Pasalnya, kenaikan tersebut akan membantu masyarakat menghadapi ancaman resesi global 2023.
“Kalau naik 4 persen saja, sama saja tidak naik upah. Nilainya aja yang naik, tetapi nilai rupiahnya malah berkurang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kenaikan UMP biasanya menggunakan rumus upah batas atas dan bawah. Hal itu sesuai PP No 36 Tahun 2021 & UU Omnibuslaw Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.
“Beberapa daerah yang sudah masuk dalam kategori upah batas atas, maka tidak ada kenaikan upah,” pungkasnya.