Subsidi Kendaraan Listrik

Mau Dapat Subsidi Kendaraan Listrik, Ini yang Harus Diperhatikan!

Pemerintah akhirnya mengumumkan secara resmi pemberlakuan insentif kendaraan listrik mulai pertengahan bulan ini, yakni pada 20 Maret 2023.

Featured-Image
Motor Listrik. Foto-detik

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengumumkan secara resmi pemberlakuan insentif kendaraan listrik mulai pertengahan bulan ini, yakni pada 20 Maret 2023.

Namun ada sejumlah syarat dan kriteria bagi penerima subsidi kendaraan listrik yang harus diketahui, baik yang untuk pembelian kendaraan listrik baru maupun konversi sepeda motor berbahan bakar minyak ke sepeda motor listrik.

Subsidi per unit hingga Desember 2023 hanya ditujukan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi. Selain itu, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan ini.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan prioritas penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta.

Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Berlaku Bulan Ini, Simak Aturannya

Syarat subsidi konversi motor

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyebutkan terdapat pembagian tugas terkait syarat pemberian bantuan untuk pembelian dan konversi motor listrik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan berupa subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian per unit kendaraan bermotor.

Sementara untuk konversi motor listrik dari kendaraan BBM, Rida menyatakan ada tiga kelompok. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan. 

Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter 110 - 150 cc dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal serta KTP.

Baca Juga: Sah! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku pada 20 Maret 2023

"Motor gede (Moge) tidak termasuk," ungkap Rida dalam konfrensi pers Insentif KBLBB, Senin (6/3).

Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Kalau teman-teman memiliki motor dua, hak menerima bantuan hanya satu. Biar yang lain kebagian," terang Rida.

Syarat beli kendaraan listrik baru

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan nantinya calon pembeli harus mendatangi dealership yang menyediakan kendaraan listrik bersubsidi.

Kemudian, pihak dealer akan memeriksa data calon pembeli serta menginput berkas sebagai salah satu syarat klaim insentif dari pemerintah. Setelah itu himpunan bank milik negara (Himbara) melakukan verifikasi serta memberikan penggantian kepada produsen kendaraan listrik.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Domestik Terdaftar di IKN, Bebas PPN

Pembeli wajib membawa KTP karena dealer akan memeriksa NIK pembeli kendaraan listrik. Langkah itu dilakukan untuk memeriksa apakah pembeli memenuhi kriteria sebagai penerima insentif kendaraan listrik.

Jika pembeli masuk dalam kriteria dan lolos pemeriksaan, maka dealer langsung memberikan potongan harga.

Konsumen juga wajib menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Dengan begitu, pengurangan risiko pembelian lebih dari satu kendaraan akan bisa diketahui.

Sebagai catatan, bantuan yang diberikan dan mulai berlaku bulan ini adalah penghapusan PPnBM bagi kendaraan listrik.

Baca Juga: Gesits Sebut Subsidi Kendaraan Listrik Dukung Percepatan Ekosistem EV

"Kami sudah siapkan skema, berkaitan yang dimintakan requirement dari Kemenkeu dan kami udah kasih skema yang libatkan beberapa lembaga termasuk perbankan sendiri," terang Agus.

Dia menambahkan, "Ada produsen, ada kami sendiri dan ada yang TPA, sehingga pastikan yang diberi bantuan pemerintah terhadap belanja motor mobil orang yang berhak dan gak bisa 2 kali belanja."

Editor
Komentar
Banner
Banner