Hutan Adat Diberangus

Masyarakat Suku Awyu Adukan Perusahaan Sawit ke Komnas HAM

Sejumlah masyarakat suku Awyu menyambangi Kantor Komnas HAM, Jakarta untuk mengadukan perusahaan sawit yang mencaplok hutan adat, Selasa (9/5).

Featured-Image
Sejumlah masyarakat suku Adat Awyu tiba di Kantor Komnas HAM pukul 14.20, Selasa (9/5). apahabar.com/Andrey

Franky juga meminta Komnas HAM untuk membuat tim untuk mengadvokasi tuntutan mereka dan meminta Komnas HAM melihat langsung kondisi di hutan adat yang di ambang pilu.

"Kami minta Komnas HAM membuat satu tim untuk advokasi di lapangan sehingga pelanggaran-pelanggaran HAM di wilayah tanah adat kami, itu bisa lebih serius ditangani," jelasnya.

Kehadiran perusahaan sawit tersebut juga mengancam ruang hidup dan menimbulkan konflik horizontal di antara marga-marga Suku Awyu. Marga Woro dan Awe merupakan bagian dari marga yang menolak.

Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Peternak Ayam Keluhkan Usaha Bangkrut hingga Bunuh Diri

"Kami masyarakat adat dulu itu hidup sangat aman, tentram dan damai, tapi dengan ada investor perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masuk, kami di sana itu hampir mau timbul konflik, ujarnya.

Mereka pun juga meminta kepada pemerintah agar mencabut konsesi perkebunan sawit milik PT IAL yang merambah wilayah tanah adat.  

PT IAL mendapat izin lokasi perkebunan sawit seluas 39.190 hektar sejak 2017. IAL mendapat lahan dari PT Energy Samudera Kencana, anak perusahaan Menara Group yang sebelumnya hendak menggarap Proyek Tanah Merah di Boven Digoel. 

"Izin perusahaan sawit harus dicabut, karena mengancam kehidupan kami," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner