bakabar.com, BANJARBARU - Ombudsman RI menganugerahi Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru.
Penghargaan luar biasa yang menggambarkan kualitas layanan publik di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, diumumkan pada penghujung tahun tadi.
Mencatatkan Pemkot Banjarbaru dengan nilai 84,74, sekaligus termasuk dalam zonasi hijau kualitas tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
Hasil penilaian yang telah memenuhi standar dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan keberhasilan Pemda maupun instansi yang masuk dalam zonasi hijau disebabkan karena adanya komitmen dari para pimpinan.
Khususnya dalam mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.
"Evaluasi dan pengawasan juga harus terus dilakukan. Kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota dan bupati, agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau," ucapnya, dalam siaran pers akhir tahun.
Lanjutnya, sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dimana pada 2022, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
Sehingga diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin, mengungkapkan bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui kualitas layanan publik yang dikelola oleh Pemkot Banjarbaru telah memenuhi standar dan diterapkan dengan sangat baik.
"Alhamdulillah, ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik di Kota Banjarbaru telah memenuhi standar sebagaimana yang ditentukan. Tentu kita tidak berpuas diri dan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan yang lebih inovatif lagi ke depannya," tuturnya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada seluruh unit pelayanan di lingkup Pemkot Banjarbaru.
Katanya, partisipasi serta dukungan semua unsur pelayanan diharapkannya lebih kolaboratif lagi dengan menciptakan kualitas layanan publik yang prima.
"Kita tidak ingin terpacu dengan hasil ini saja. Kita ingin lebih meningkatkan lagi, dimulai dengan menyusun program pelayanan yang memberikan dampak positif dan semakin diraskan masyarakat Banjarbaru," tuntas Aditya.
Dalam melakukan pengukuran tingkat kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 2009 tentang Pelayanan Publik. Dibandingkan dengan 2021, Ombudsman RI mencatat jumlah instansi yang masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 ini sebesar 52,96 persen.