liga 1

Masih Berkeliaran di Liga 1, Sponsor Rumah Judi Dilaporkan ke Bareskrim

Kompetisi Liga 1 2023/2024 baru berjalan dua pekan sudah dibuat resah dengan masifnya iklan rumah judi SBOTOP.

Featured-Image
Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali laporkan rumah judi ke Bareskrim terkait sponsori klub dan pertandingan Liga 1 2023/2024, Rabu (12/7).

bakabar.com, JAKARTA - Kompetisi Liga 1 2023/2024 baru berjalan dua pekan sudah dibuat resah dengan masifnya iklan rumah judi SBOTOP baik itu di jersey Persikabo 1973 maupun di electronic aboard sejumlah pertandingan.

Pekan ini setidaknya, ada tiga pertandingan yang dihiasi iklan rumah judi. Pertama, laga Persita vs PSIS di Indomilk Arena pada Sabtu, 8 Juli 2023 pukul 19.00-21.00.

Kedua, pertandingan Madura United vs Persik Kediri di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Minggu, 9 Juli 2023 pukul 15.00-17.00. Ketiga, Persikabo vs Persija di Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu, 9 Juli 2023, pukul 19.00-21.00.

Fakta ini yang membuat Save Our Soccer (SOS) hari ini mendatangi Bareskrim untuk menyampaikan kegelisahan masyarakat terkait masifnya promosi rumah judi SBOTOP.

Baca Juga: PSSI Disarankan Bentuk Satgas Mafia Sepak Bola Berantas Rumah Judi

Untuk diketahui, SBOTOP merupakan situs judi yang mengklaim terpercaya, termurah, dan tercepat. Terpercaya untuk melayani pelanggan saat bertaruh di Sbobets. Termurah karena layanan deposit Sbobets hanya dengan Rp 10.000 dapat bermain judi online. Tercepat bagi agen judi online dalam bertransaksi.

"Maraknya judi online telah meresahkan masyarakat. Apalagi, Undang-Undang juga tidak membolehkan judi dan segala turunannya beroperasi di Indonesia. Ini harus ditindak tegas. Karena tidak berakhlak dan bisa merusak moral bangsa," kata Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali dalam keterangan resminya.

Judi sebagai penyakit masyarakat dilarang pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Ditegaskan pula pada pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Bareskrim Cecar Pendiri Football Institute soal Mafia Sepak Bola

"Orang-orang atau badan hukum yang terlibat dan memberikan izin masuknya rumah judi sebagai sponsor klub Liga 1 harus diproses secara hukum. Polisi harus bertindak tegas," terang Akmal.

Bahkan, Akmal menambahkan Polisi juga mengusut apakah rumah judi yang menjadi sponsor tersebut juga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan. Maklum, selama ini Match Fixing menjadi penyakit akut di sepakbola nasional.

Kepolisian Republik Indonesia sendiri juga telah mengeluarkan telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24/2021 berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apapun bentuk perjudiannya.

Sementara PSSI lewat PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga pernah mengeluarkan surat edaran ke klub-klub bernomor 103/LIB/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020 yang menyatakan bahwa PT LIB tidak mengizinkan partisipan kompetisi menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan dengan rokok, minuman beralkohol dan rumah judi. Surat edaran yang ditandatangani Direktur LIB saat itu, Mayjen (Pur) Cucu Sumantri sampai detik ini tidak pernah dicabut.

"Artinya bila SBOTOP dibiarkan menjadi sponsor klub dan beriklan di sejumlah tayangan langsung melalui electronic aboard ini sudah pelanggaran hukum. Baik itu hukum sepakbola (surat edaran LIB), maupun hukum negara (KUHP pasal 303)," lanjut Akmal.

Baca Juga: Bertekad Berantas Mafia Sepak Bola, PSSI akan Gunakan Teknologi

Sejatinya terkait sponsor rumah judi sudah dilaporkan pada 22 Agustus 2022. Pihak pelapor bernama Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP, seorang pecinta bola dan akademisi/dosen FEBIS Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 1945 Jakarta yang melapor ke Bareskrim Polri terkait rumah judi yang menjadi sponsor klub Liga 1 Indonesia.

SOS sendiri bertindak sebagai saksi. Pihak Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menindak secara hukum pelegalan judi melalui promosi di klub sepakbola Indonesia. Sementara laporan polisinya sendiri bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.

Ada tiga klub yang dilaporkan karena disponsori rumah judi, yakni Persikabo (SBOTOP), PSIS (Skor88.news) dan Arema (Bola88.fun). PSIS dan Arema mencopot sponsor rumah judinya.

Sementara Persikabo tetap dengan SBOTOP ditambahkan .net di belakangnya. Alih-alih portal berita. Pembiaran inilah yang membuat Persita dan Madura United kini ikutan disponsori rumah judi SBOTOP.

Baca Juga: PSSI Ingin Berantas Mafia Bola, STY Dukung 100 Persen!

"Sungguh ini manipulasi dan tidak bisa dibiarkan. Akhirnya menjadi pembenaran," kata Akmal.

Karena itu, SOS meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tak membiarkan praktek-praktek kotor ini dibiarkan karena akan merusak moral bangsa.

"Pak Presiden Jokowi dengan Revolusi Mental-nya harus menjaga generasi muda Indonesia bebas dari pengaruh judi yang memang dilarang di Indonesia. Inggris saja yang melegalkan judi sudah mengeluarkan kebijakan bahwa mulai musim 2025/2026 klub Liga Inggris tak boleh lagi disponsori rumah judi karena merusak mental generasi muda," tegas Akmal.

Editor


Komentar
Banner
Banner