bakabar.com,TANJUNG - Masih berstatus bebas bersyarat, seorang perempuan di Kecamatan Tanjung, Tabalong, tidak kapok berurusan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Perempuan berinisial AZ (32) itu kembali ditangkap dengan barang bukti berupa sepaket sabu seberat 0,07 gram, Kamis (13/7).
Pelaku ditangkap oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tabalong, setelah keluar dari sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.
Ironisnya pelaku masih berstatus bebas bersyarat dari Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Martapura.
"Diketahui pelaku inisial AZ memang masih berstatus bebas bersyarat atas perkara yang sama," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Senin (17/7).
Penangkapan AZ berawal dari informasi masyarakat, tentang sebuah rumah di Sulingan yang kerap menjadi wadah transaksi narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan terlihat pelaku keluar dari rumah dimaksud.
“Setelah dibuntuti dan diperiksa, ditemukan sepaket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok bekas. Pelaku mengak memperoleh barang ini dari seorang pria berinisial IF," pungkas Sutargo.