Sidang KPK

Mardani H Maming Siap Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming hari ini akan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Featured-Image
Ketua Umum Hipmi periode 2019-2022, Mardani H Maming (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming hari ini akan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

MHM menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan Perizinan Usaha Tambang (IUP) saat masih menjabat sebagai bupati.

Menurut pantauan bakabar.com, Bendahara Umum PBNU tersebut menjalani sidang secara daring dari gedung Merah Putih KPK, Senin (9/1).

Baca Juga: Mardani Maming Sebut Keterangan Saksi Direktur PT PCN Mengada-ada

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) itu, tiba dilokasi pukul 09.00 WIB.

Menurut situs resmi pn-banjarmasin.go.id, sidang MHM tercatat dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA atau pukul 08.00 WIB, namun sidang diundur tanpa ada keterangan yang jelas.

Baca Juga: Sidang Mardani Maming, Kuasa Hukum: Semuanya Clear Urusan Bisnis

Diketahui, MHM diduga menerima suap sebesar Rp100 miliar dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) untuk meralisasikan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu.

SK dengan Nomor 396 Tahun 2011 itu tentang persetujuan pengalihan IUP operasi produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT PCN.

Terkait hal tersebut, KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaannya.

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Syamsul Huda menyebutkan kliennya siap menghadapi sidang. Dia berharap jaksa tidak  terlalu memaksakan tuntutan.

“Tuntutan terlalu maksa,” ujar Syamsul, Senin (9/1).

Editor


Komentar
Banner
Banner