Tidak hanya itu, absennya Perda RTRW juga berdampak pada eksploitasi gumuk di Jember. Gumuk di Jember yang menjadi bukit alami untuk memecah angin hingga serapan sumber mata air terus dikeruk habis.
"Kemudian, masalah gumuk, itu sudah rata dibeli, dan itu akan berdampak bagi masyarakat," katanya.
Sejumlah gumuk yang menurutnya sudah rata di antaranya wilayah Pakusari, Jenggawah, Antirogo. Kondisi tersebut membuat kawasan tersebut mengalami krisis air. Terlebih, kawasan tersebut memiliki lahan persawahan yang luas.
Baca Juga: Regulasi Absen Pemicu Menjamurnya Bangunan Ilegal di Sempadan Pantai JLS Jember
Sebelumnya, pada tanggal 22 April 2015, Perda No. 1 tentang RTRW ditetapkan, namun ditemukan pasal yang hilang dalam Perda RTRW setelah disahkan dan ditetapkan. Salah satunya, yaitu Pasal 46 ayat 7 poin d dan e yang mengatur tentang eksploitasi kawasan pertambangan.
DPRD Jember memastikan Perda RTRW yang sedang dalam tahap revisi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan tuntas pada tahun ini.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni mengatakan pihaknya masih menunggu pembahasan oleh forum penataan provinsi.
Berdasarkan informasi yang diterima Tabroni, draf Perda RTRW sudah selesai dikasih. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Baca Juga: Buntut Tradisi Mengantar Jemaah Haji di Jember: Macet hingga Terlambat Berangkat!
Draft tersebut diperkirakan akan diterima DPRD pada Juli 2023 lengkap dengan peta dasar dari Badan Informasi Geospasial.
"Perda, perkiraan saya, Juli (2023) sudah masuk. Dan bisa dibahas," kata Tabroni kepada bakabar.com.
DPRD Jember, kata Tabroni, telah memberi tenggat waktu kepada eksekutif selama 18 bulan sejak Juni 2022 untuk melakukan revisi. Dalam kurun waktu tersebut ditargetkan harus selesai di tahun 2023. Bila dalam kurun waktu tersebut belum tuntas, maka Perda RTRW harus kembali diusulkan.
Baca Juga: Ngenes! Dituduh Dukun Santet, Pria di Jember Pilih Tidur di Kantor Desa
Kendati demikian, proses pembahasan draf Perda RTRW diperkirakan berlangsung panjang. Sebab setelah rekomendasi dari gubernur turun, DPRD Jember akan kembali membahas untuk kemudian diserahkan ke Kemenkumham agar tidak menabrak regulasi di atasnya.
Setelah itu, akan kembalikan ke jajaran Pemkab Jember untuk dilakukan perbaikan akhir sebelum akhirnya disahkan oleh Bupati Jember.
"Kalau sudah cocok, dikembalikan lagi di Kementrian, untuk mendapatkan persetujuan substansi. Kemudian dikembalikan lagi ke Pemkab untuk dikaji ulang, dievaluasi dan baru bisa ditetapkan Bupati," paparnya