Tambak Ilegal

Regulasi Absen Pemicu Menjamurnya Bangunan Ilegal di Sempadan Pantai JLS Jember

Pemerintah setingkat camat dan kepala desa (Kades) di kawasan sempadan pantai selatan Kabupaten Jember, hingga kini tidak punya pegangan regulasi

Featured-Image
Camat Puger, Yahya Iskandar Wardayat (kiri) dan Kades Mojomulyo Edi Purwanto (kanan). (Foto: apahabar.com/Ulil)

bakabar.com, JEMBER - Pemerintah setingkat camat dan kepala desa (Kades) di kawasan sempadan pantai selatan Kabupaten Jember, hingga kini tidak punya pegangan regulasi untuk menertibkan bangunan hingga tambak ilegal.

Para Camat dan Kades sejatinya tahu bahwa tambak dan pemukiman yang terus dibangun di kawasan sempadan pantai mulai dari Kencong hingga Puger tidak mengantongi izin.

Kini, sejak satu dekade terakhir, praktik usaha tambak ilegal hingga pemukiman terus bertambah, apalagi setelah adanya Jalur Lintas Selatan (JLS). Sementara pemerintah belum punya regulasi untuk menertibkan asetnya sendiri.

"Pemukiman juga terus bertambah di kawasan Mojosari. Sementara kami harus ada SOP dan regulasi yang jelas," kata Camat Puger, Yahya Iskandar Wardayat kepada bakabar.com, Selasa (28/3).

Baca Juga: JLS Jadi Pemicu Keramaian, Pemkab Jember Kewalahan Tertibkan Tambak Sempadan Pantai

Sudah satu dekade, bisnis tambak ilegal, pemukiman hingga praktek jual beli aset di kawasan Jember selatan terus berlangsung.

Pemukiman dan tambak juga terus bertambah seiring dibangunnya proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) sekitar tahun 2016-2017 silam. Praktik jual beli lahan secara ilegal juga tidak bisa bisa dihindari.

Kini, kata Yahya, masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir sempadan pantai Puger menginginkan agar usaha tambak yang dikelola secara ilegal juga bisa mengantongi perizinan.

"Masyarakat sendiri sebenarnya juga ingin kepastian, dari penambak liar mereka juga pengin resmi, dan bisa memberi kontribusi ke daerah," katanya.

Kemunculan Investor Baru

Namun sayangnya, pemerintah Kabupaten Jember baru memulai upaya penertiban sejak 2022 lalu dengan mendatangkan investor baru asal Surabaya untuk membangun tambak seluas 3,7 hektar di Desa Mojomulyo.

Investor baru ini justru memantik sejumlah kelompok menolak, kendati maksud Pemkab Jember ingin memberi contoh tambak yang legal.

Yahya bahkan mengungkap aksi demonstrasi penolakan aktivitas tambak di sempadan pantai selatan Jember beberapa pekan lalu juga tidak sepenuhnya keinginan masyarakat.

Baca Juga: Takut Melanggar Aturan, Honor 23 Ribu Guru Ngaji di Jember Terancam Tertunda

Sebab, katanya, banyak masyarakat dari luar Dusun Getem Desa Mojomulyo yang ikut dalam aksi, seperti Kepanjen dan Lumajang.

Apalagi, massa aksi hanya menolak pembangunan tambak dari investor baru. Sebab banyak masyarakat sendiri yang juga diuntungkan dengan adanya tambak tersebut.

"Yang lama gak dipersoalkan, yang baru ini, meski jadi contoh proses legal jadi masalah. Karena ada pengusaha luar yang investasi," ujarnya.

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner