Regional

Marak Tambak Ilegal di JLS, Mahasiswa Jember Tagih Kelanjutan Perda RTRW

Mahasiswa yang tergabung dalam PMII melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Jember, Kamis (15/6).

Featured-Image
Massa aksi yang tergabung dalam PMII Jember menggeruduk Kantor DPRD, Kamis (15/6). (Foto: apahabar.com/M. Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Mahasiswa yang tergabung dalam PMII melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Jember, Kamis (15/6). Dalam aksinya, mahasiswa menuntut keseriusan DPRD mengawal revisi draf Perda RTRW yang belum juga tuntas.

Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi mulai dari double way Unej, kemudian sampai di DPRD Jember pukul 11.00 WIB. Orasi tidak berlangsung lama, massa aksi kemudian ditemui Ketua Komisi A Tabroni untuk menanggapi dan menandatangani pakta integritas tuntutan aksi.

Koordinator lapangan aksi, Nanda Khoirul Rizal mengatakan pembahasan penyusunan RTRW menunjukkan sikap eksklusif dan minimnya keterbukaan informasi publik. Kajian analisis juga tidak sesuai dengan realitas sosial dan lingkungan.

Dampak Absennya Perda RTRW

Nanda menyebut, salah satu dampak serius tidak adanya Perda RTRW yakni Pemkab Jember akhirnya tidak bisa menertibkan sejumlah tambak ilegal di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS).

"Wilayah selatan, Getem di JLS, dialih fungsikan jadi tambak. Padahal di RTRW berbunyi di wilayah selatan itu untuk kawasan konservasi, untuk menahan tsunami," kata Nanda kepada bakabar.com, Kamis (15/6).

Baca Juga: JLS Jadi Pemicu Keramaian, Pemkab Jember Kewalahan Tertibkan Tambak Sempadan Pantai

Akibatnya, para pengusaha tambak ilegal di sepanjang JLS terus beroperasi. Selain itu, juga memicu bertambahnya bangunan di kawasan tersebut.

Dengan adanya Perda RTRW, menurutnya akan membuat tempat yang marak menjadi lokasi tambak ilegal akan menjadi kawasan konservasi. Karena itu, segala jenis pertambakan yang ada sudah seharusnya dicabut. Terlebih, masalah pertambangan kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger juga tidak terkontrol.

"Masalah di Puger, wilayah Grenden tidak masuk dalam wilayah pertambangan. Tapi Gunung Sadeng masih dieksploitasi, khususnya di wilayah Grenden," katanya.

Tidak hanya itu, absennya Perda RTRW juga berdampak pada eksploitasi gumuk di Jember. Gumuk di Jember yang menjadi bukit alami untuk memecah angin hingga serapan sumber mata air terus dikeruk habis.

"Kemudian, masalah gumuk, itu sudah rata dibeli, dan itu akan berdampak bagi masyarakat," katanya.

Sejumlah gumuk yang menurutnya sudah rata di antaranya wilayah Pakusari, Jenggawah, Antirogo. Kondisi tersebut membuat kawasan tersebut mengalami krisis air. Terlebih, kawasan tersebut memiliki lahan persawahan yang luas.

Baca Juga: Regulasi Absen Pemicu Menjamurnya Bangunan Ilegal di Sempadan Pantai JLS Jember

Sebelumnya, pada tanggal 22 April 2015, Perda No. 1 tentang RTRW ditetapkan, namun ditemukan pasal yang hilang dalam Perda RTRW setelah disahkan dan ditetapkan. Salah satunya, yaitu Pasal 46 ayat 7 poin d dan e yang mengatur tentang eksploitasi kawasan pertambangan.

Anggota DPRD Jember, Tabroni dan Mufid menemui massa aksi, Kamis (15/6). (bakabar.com/M Ulil Albab)
Anggota DPRD Jember, Tabroni dan Mufid menemui massa aksi, Kamis (15/6). (bakabar.com/M Ulil Albab)

DPRD Pastikan Revisi Tuntas Tahun Ini

DPRD Jember memastikan Perda RTRW yang sedang dalam tahap revisi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan tuntas pada tahun ini.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni mengatakan pihaknya masih menunggu pembahasan oleh forum penataan provinsi.

Berdasarkan informasi yang diterima Tabroni, draf Perda RTRW sudah selesai dikasih. Saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Buntut Tradisi Mengantar Jemaah Haji di Jember: Macet hingga Terlambat Berangkat!

Draft tersebut diperkirakan akan diterima DPRD pada Juli 2023 lengkap dengan peta dasar dari Badan Informasi Geospasial.

"Perda, perkiraan saya, Juli (2023) sudah masuk. Dan bisa dibahas," kata Tabroni kepada bakabar.com.

DPRD Jember, kata Tabroni, telah memberi tenggat waktu kepada eksekutif selama 18 bulan sejak Juni 2022 untuk melakukan revisi. Dalam kurun waktu tersebut ditargetkan harus selesai di tahun 2023. Bila dalam kurun waktu tersebut belum tuntas, maka Perda RTRW harus kembali diusulkan.

Baca Juga: Ngenes! Dituduh Dukun Santet, Pria di Jember Pilih Tidur di Kantor Desa

Kendati demikian, proses pembahasan draf Perda RTRW diperkirakan berlangsung panjang. Sebab setelah rekomendasi dari gubernur turun, DPRD Jember akan kembali membahas untuk kemudian diserahkan ke Kemenkumham agar tidak menabrak regulasi di atasnya.

Setelah itu, akan kembalikan ke jajaran Pemkab Jember untuk dilakukan perbaikan akhir sebelum akhirnya disahkan oleh Bupati Jember.

"Kalau sudah cocok, dikembalikan lagi di Kementrian, untuk mendapatkan persetujuan substansi. Kemudian dikembalikan lagi ke Pemkab untuk dikaji ulang, dievaluasi dan baru bisa ditetapkan Bupati," paparnya

Editor


Komentar
Banner
Banner