Kasus Korupsi

Mangkir Panggilan KPK, Mentan SYL: Jalankan Tugas Negara di India!

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo mengeklaim mangkir dari panggilan KPK lantaran perlu menjalankan tugas negara menghadiri pertemuan antar Menteri

Featured-Image
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengunjungi gudang atau tempat pengeringan bawang merah nasional di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu, (14/6). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo mengeklaim mangkir dari panggilan KPK lantaran perlu menjalankan tugas negara menghadiri pertemuan antar Menteri Pertanian G20 di India.

Bahkan ia menyebut bahwa kehadirannya di India merupakan tugas negara, bukan urusan pribadi.

“Jadi, Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara," kata Syahrul, Jumat (16/6).

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Mangkir dari Panggilan KPK!

Kendati demikian ia memastikan bahwa tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Terutama terkait dugaan kasus korupsi yang dialamatkan kepadanya.

Untuk itu ia mengusulkan untuk diperiksa penyidik KPK pada Selasa (27/6) pekan depan.

"Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," tambahnya.

Baca Juga: KPK Klaim Telah Cecar Puluhan Saksi Dugaan Korupsi Mentan SYL

Ia membeberkan bahwa pertemuan di India merupakan tindaklanjur dari kepercayaan posisi Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun kemarin.

“Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India. Indonesia yang telah dipercaya sebagai Presidensi G20 Tahun 2022 tentu saja sepatutnya hadir dalam penutupan perhelatan Internasional tersebut," jelasnya.

Kemudian ia juga berencana akan melakukan kunjungan ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Korea Selatan demi menjalin penguatan kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian.

Baca Juga: Dituding Bidik Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Setop Narasi Itu!

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Direktur Penyidikan KPK Komisaris Besar Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan surat penyelidikan terhadap Mentan SYL dan dua pejabat lainnya.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/6).

Editor


Komentar
Banner
Banner