bakabar.com, SAMARINDA- Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dipegang Makmur Marbun, Selasa (19/9). Dia menggantikan Hamdan Pongrewa yang masa jabatannya sebagai Bupati PPU berakhir hari ini.
Makmur dilantik Gubernur Kaltim, Isran Noor di Samarinda. Sebelumnya, Makmur merupakan Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) di Kemendagri.
Pasca dilantik, Makmur langsung menanggapi aksi warga PPU beberapa waktu lalu yang tak setuju dirinya menjadi Pj karena bukan putra daerah Kaltim. Dia menyatakan bahwa aksi itu merupakan bentuk demokrasi.
"Itu bentuk demokrasi, silakan saja. Tidak ada masalah," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Tutup Mulut Tanggapi Polisi Bekingi Tambang Ilegal Kepung IKN
Pelantikan Makmur sebagai Pj Bupati PPU sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Peraturan itu mengatakan bahwa Pj Bupati dapat diusulkan oleh DPRD, gubernur, dan pemerintah pusat.
"Nama-nama calon Pj itu akan disampaikan ke presiden dan akan diputuskan berdasarkan rekam jejak dan pengalaman," jelas Makmur pasca dirinya dilantik.
Sebagai Pj Bupati PPU, Makmur juga meminta dukungan dari semua pihak untuk membantunya dalam mengkomunikasikan banyak hal. Sebab, masyarakat Indonesia saat ini banyak menyoroti Kaltim dan PPU terkait keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN)
"Tentu kami bersinergi, nanti saya akan buat tim komunikasi. Kalau tidak, informasi ini tersumbat, orang akan bertanya apa yang dibuat," tambah Makmur.
Baca Juga: 10 Konglomerat Indonesia Siap Join Megaproyek IKN, Ini Daftarnya!
Masa jabatan Makmur Marbun sebagai Pj Bupati PPU akan berlangsung selama 1 tahun ke depan. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, masa jabatan juga dapat diperpanjang.
Sebagai informasi, sebelumnya ada 3 nama calon Pj Bupati PPU yang diusulkan DPRD PPU ke Kemendagri. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma; Sekretaris DPRD PPU, Suhardi; dan Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik Sekretariat Pemkab PPU, Adriani Amsyar.
Namun, pemerintah pusat memutuskan tak memilih ketiganya dan menetapkan Makmur Marbun sebagai Penjabat.