Kasus Korupsi

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Perizinan di Kabupaten PPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Featured-Image
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terhadap Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021.

Kasus tersebut menyeret nama mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini ketiga tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 hingga 26 Juni 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga: KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp60 Miliar!

"Sebagai pemenuhan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan 3 tersangka," kata Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

Adapun tiga tersangka yang ditahan di antaranya Baharun Genda (Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi), Heriyanto (Direktur Utama Perumda Benuo Taka), dan Karim Abidin (Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka).

Sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar!

Abdul diduga menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.

Suap tersebut diterima melalui orang kepercayaannya dari beberapa perusahaan dan kontraktor.

Ia pun dihukum penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya penahanan saat masa penyidikan.

Editor


Komentar
Banner
Banner