bakabar.com, JAKARTA - Pejabat Kementerian Keuangan menyambangi kantor Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (10/3). Pertemuan kedua pihak membahas transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi, dan Staf Menkeu Yustinus Prastowo.
Usai pertemuan tersebut, Mahfud mengungkapkan ada transaksi mencurigakan yang terjadi di kementerian keuangan berdasarkan laporan atau informasi dari PPATK sejak tahun 2009 sampai 2023.
Baca Juga: Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu, Sri Mulyani: Sudah Komunikasi dengan Mahfud
Mahfud menyebut transaksi yang mencurigakan tersebut diduga sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menegaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun bukan korupsi, namun TPPU.
"Jadi tidak benar kalau isu yang isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp300 triliun, itu bukan korupsi, itu pencucian uang, pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara, apalagi mengambil pajak," ujar Mahfud usai bertemu dengan pejabat sejumlah pejabat Kementerian Keuangan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Baca Juga: Transaksi 300 T di Kemenkeu, DPR : Yang Lebih Besar Berpotensi Terkuak
Mahfud berjanji akan menyellidiki dan menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan bernilai fantastis di lingkup pejabat Kementerian Keuangan. Dalam hal ini, Mahfud akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum diantaranya KPK, Kejaksaan, dan Polri.
"Nah, yang pencurian uang Rp300-an triliun itu akan kita tindaklanjuti, oleh sebab itu nanti saya tadi berpikir kalau misalnya ada permintaan ke Kementerian untuk diselidiki pencucian uang, saya harus kasihkan ke aparat penegak hukum KPK atau kejaksaan atau polisi, saya berpikir nanti saya undang ketiga lembaga penegak hukum," ujarnya.
Dalam tataran teknisnya pelaksanaan penyelidikan TPPU di Kemekeu, Mahfud meminta salah satu lembaga penegak hukum untuk menangani kasus tersebut. Jika satu bulan tidak ada perkembangan, maka ia akan melimpahkan ke lembaga penegak hukum lainya.
"Kalau dalam sebulan tidak tidak ada perkembangan, saya ambil, saya pindah, karena saling mengambil sendiri nggak bisa. Jadi kalau lama tidak ada perkembangan, pindah dari misalnya kejaksaan ke KPK berdasarkan kesepakatan aja, di sini antar pimpinan kalau nunggu Undang-Undang itu dibuat ndak selesai nanti," ujaar Mahfud.
Baca Juga: DPR Desak Kemenkeu Tegakkan Integritas, 'Bersih-Bersih' Pejabat Nakal
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga mengapresiasi Kemenkeu dalam pemberantasan korupsi itu berhasil mengembalikan Rp 7,68 triliun.
"Beneran kementerian keuangan dalam pemberantasan korupsi itu berhasil mengembalikan 7,68 triliun dari korupsi dari kasus-kasus yang masih berjalan ada yang sudah divonis oleh pengadilan ada," tukasnya.