bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD meminta Komisi III DPR untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai agar menutup celah korupsi menyembunyikan hasil korupsi.
Hal ini dikeluhkan Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Mahfud menerangkan bahwa kasus korupsi sulit ditangani karena koruptor kerap menyembunyikan dan melenyapkan hasil korupsi.
Untuk itu, ia meminta dukungan Komisi III DPR untuk segera membahas dan turut mendorong disahkannya UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Belanja Uang Kartal.
Baca Juga: Dihujani Interupsi, Mahfud Singgung Anggota DPR Jadi Makelar Kasus
Ia mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah modus yang kerap dilakukan koruptor seperti menukar uang hasil korupsi dengan dollar dan saat kembali ke Indonesia mengeklaim uang hasil judi di Singapura. Lalu ada juga modus tukar koper di kabin pesawat.
"Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank Rp500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah," jelasnya.
"Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak," sambung dia.
Baca Juga: DPR Tagih Komitmen Mahfud MD Tuntaskan Prahara Rp349 Triliun
Terlebih diperlukan juga pembatasan uang tunai yang akan membuat transaksi dalam jumlah tertentu dilakukan via bank diawasi.
"Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," ujar Mahfud.