bakabar.com, JAKATA - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe bakal menghadapi sidang tuntutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pekan depan.
"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya. Satu minggu bisa?," kata Hakim Rianto Adam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Baca Juga: Hakim Ultimatum Lukas Enembe Tak Mengamuk di Ruang Sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu menyanggupi permintaan Majelis Hakim.
"Untuk mempersiapkan surat tuntutan kami mohon waktu satu minggu," kata JPU KPK.
Baca Juga: Ngamuk, Lukas Enembe Lempar Mikrofon di Persidangan!
Dengan begitu, sidang tuntutan terhadap terdakwa Lukas Enembe akan digelar pada Rabu (13/9) pekan depan. Untuk pembelaan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama dua pekan.
"Jadi kami jadwalkan untuk pembelaan hari Rabu, tanggal 20 September 2023," kata Hakim Rianto menambahkan.
Sebelumnya, Lukas didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta perihal proyek infrastruktur di Papua.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berfoya-foya. Salah satunya yaitu berjudi di Singapura, Malaysia, dan Filipina.