Politik

Legowo Keputusan MK, AnandaMu Siap Kawal Program Ibnu-Ariffin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin nomor urut 4 Ananda-Mushaffa…

Featured-Image
AnandaMu, paslon nomor urut 04 ketika menuntut KPU Banjarmasin membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) legowo dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita menerima segala keputusan MK. Selamat kepada pemenang yakni paslon nomor urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor," ucap Tim Hukum Paslon AnandaMu Dede Maulana melalui siaran pers tertulis yang diterima bakabar.com, Kamis (27/5) siang.

Selain itu, pihaknya mengaku siap mendukung upaya Ibnu Sina dan Ariffin Noor untuk menjadikan Banjarmasin sebagai kota yang beriman dan lebih bermartabat.

"Hasil akhir sudah final, saatnya kembali bergandengan tangan untuk membuat kota Banjarmasin lebih maju kotanya dan sejahtera masyarakatnya," tutupnya.

Sebelumnya, MK telah membacakan hasil putusan Perkara 144/PHP.KOT-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan AnandaMu melalui kuasa hukum dari kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji dan Associates (WSA). (*)



Komentar
Banner
Banner