Pemkab Barito Kuala

Lebih Praktis dan Aman, Kantor Pertanahan Batola Launching Dokumen Tanah Elektronik

Sebagai bagian dari transformasi digital, Kantor Pertanahan Barito Kuala (Batola) meluncurkan penerbitan dokumen elektronik, Senin (1/7).

Featured-Image
Peluncuran penerbitan dokumen elektronik yang dilakukan Kantor Pertanahan Batola di Aula Mufakat, Marabahan, Senin (1/7). Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, MARABAHAN - Sebagai bagian dari transformasi digital, Kantor Pertanahan Barito Kuala (Batola) meluncurkan penerbitan dokumen elektronik, Senin (1/7).

Termasuk dalam dokumen elektronik tersebut adalah buku tanah, surat ukur dan sertipikat.

Adapun peluncuran dilakukan serentak di seluruh Kantor Pertanahan sesuai instruksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sementara pengaplikasian dokumen elektronik dilakukan sejak peluncuran, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Peluncuran di Batola dihadiri Penjabat Bupati yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj Fahriana, serta perwakilan Forkopimda, camat, perbankan hingga developer.

"Kami mengapresiasi upaya Kantor Pertanahan Batola yang akan mengaplikasikan penerbitan dokumen elektronik, seperti sertipikat dan sebagainya," papar Fahriana.

"Sebelumnya kami mendapatkan penjelasan perihal dokumen elektronik yang lebih praktis dan memudahkan masyarakat. Mudahan inovasi ini membawa manfaat, terutama untuk mengamankan aset pribadi maupun pemerintah daerah," imbuhnya.

Dibanding sertipikat tanah analog, sertipikat tanah elektronik memiliki banyak perbedaan. Salah satunya lembar dokumen yang lebih sedikit dibanding sertipikat tanah analog.

Sertipikat juga dapat disimpan dalam gawai maupun dicetak di atas secure paper ataupun kertas biasa, memiliki kode unik dokumen yang dihasilkan sistem, dan menggunakan QR code untuk memudahkan akses pemilik tanah.

Selanjutnya sertipikat elektronik hanya menggunakan satu Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta jaminan keaslian karena dokumen menggunakan tanda tangan elektronik.

"Pun untuk mengecek keaslian sertipikat elektronik, masyakarat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan," tegas Didik Prasetyo Widiyanto, Kepala Kantor Pertanahan Batola.

Baca Juga: Good Job! BPN Batola Lampaui Target di Tengah Pandemi

Baca Juga: Soal Legalisasi Tanah Daerah, KPK Angkat Topi Untuk BPN Batola

Pengecekan autentifikasi dokumen elektronik dapat dilakukan melalui fitur signature panel dalam aplikasi Adobe Acrobat Reader.

"Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Santuh Tanahku dengan cara scan barcode, selain menggunakan aplikasi BeSign dari BSrE untuk mengecek keaslian tanda tangan elektronik," papar Didik.

Tak hanya lebih mudah, praktis, dan lengkap, sertipikat elektronik juga membuat pendaftaran tanah
menjadi lebih efektif dan efisien, serta meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat.

"Juga mengurangi interaksi dengan masyarakat, melindungi dokumen dari kerusakan seperti basah atau terbakar, serta yang lebih penting lagi adalah membatasi ruang gerak mafia tanah," jelas Didik.

"Kami meyakini tingkat keamanan dokumen elektronik sudah memadai, karena transformasi digital pelayanan pertanahan sudah berlangsung lama. Dimulai dari desktop based sejak 1997, disusul web based sejak 2011 dan document electronic based mulai 2019," imbuhnya.

Diketahui sertipikat elektronik merupakan layanan digital terkini yang diterapkan Kantor Pertanahan Batola.

Sebelumnya mereka telah memberikan pelayanan elektronik untuk Hak Tanggungan (HT), Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

"Kami juga mendorong masyarakat mulai mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku. Tak hanya memastikan keaslian dokumen elektronik, juga untuk memperoleh berbagai informasi layanan pertanahan," tutup Didik.

Baca Juga: Cegah Mafia Tanah, BPN Batola Kebut Sertifikat Tanah Pemerintah

Baca Juga: BPN Batola Ditantang Amankan Ribuan Aset

Editor


Komentar
Banner
Banner