Kalsel

Soal Legalisasi Tanah Daerah, KPK Angkat Topi Untuk BPN Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Sukses menyelesaikan sertifikat ratusan bidang tanah milik pemerintah daerah hanya dalam hitungan bulan,…

Featured-Image
Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala BPN Batola, Ahmad Suhaimi, atas kinerja mengamankan ribuan bidang tanah milik pemerintah daerah, Jumat (19/6). Foto:Humpro Setda Batola

bakabar.com, MARABAHAN – Sukses menyelesaikan sertifikat ratusan bidang tanah milik pemerintah daerah hanya dalam hitungan bulan, KPK langsung angkat topi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Kuala.

Bekerja sejak pertengahan Februari hingga akhir Mei 2020, BPN berhasil menyelesaikan 304 bidang tanah milik Pemkab Batola.

Jumlah yang berhasil diselesaikan BPN, ternyata melebihi target Pemkab Batola sebanyak 250 bidang dalam tahun anggaran 2020.

Pencapaian tersebut juga membuat KPK memberikan apresiasi tinggi. Terlebih semua pekerjaan dilakukan Pemkab dan BPN Batola di tengah pandemi Covid-19.

“Ini kejutan yang baik, karena rata-rata daerah menyelesaikan 100 bidang per tahun,” seru Ketua Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah VIII, Dian Patria, melalui video conference, Jumat (19/6) sore.

“Sebaliknya Batola dalam kurun waktu 3 bulan, menyelesaikan 304 sertifikat. Semoga momentum ini menjadi inspirasi daerah lain di Kalimantan Selatan,” sambungnya.

Ditambah 304 bidang, pekerjaan rumah BPN pun jauh berkurang. Tersisa 611 bidang yang belum bersertifikat dari total 1.218 bidang tanah milik Pemkab Batola atau 50,16 persen.

Atas pencapaian itu, posisi Batola melejit ke peringkat keempat daerah yang telaten mengamankan aset daerah di Kalsel. Padahal dua tahun sebelumnya, Bumi Selidah terdampar di peringkat bawah.

Posisi teratas diduduki Banjarbaru yang menyisakan 13 dari total 153 bidang tanah atau 8,5 persen. Kemudian Tanah Laut dengan sisa 530 dari total 1.330 bidang tanah atau 39,80 persen.

Balangan di peringkat ketiga, lantaran hanya menyisakan 670 dari total 2.598 bidang tanah atau dengan persentase 25,79 persen.

Sementara urutan terbawah ditempati Tapin, karena menyisakan 1.428 dari total 1.553 bidang tanah atau 91,95 persen. Disusul Banjarmasin yang memiliki 201 bidang tanah tanpa sertifikat dari total 224 atau 89,3 persen.

Tanah Bumbu di peringkat ketiga terbawah. Memiliki 3.872 bidang tanah, mereka hanya mampu menyelesaikan 87,06 persen atau tersisa 3.371 bidang tanah.

“Untuk seluruh Kalsel, tersisa 13.004 bidang tanah di Kalsel yang belum bersertifikat dari 19.525 bidang atau dengan persentase 66 persen,” jelas Dian.

“Kalau rata-rata per tahun 100 bidang, berarti Kalsel butuh 130 tahun untuk menyelesaikan sertifikat semua bidang tanah. Itu tak mungkin, sehingga butuh terobosan seperti Batola dan kerjasama semua daerah,” tegasnya.

Legalisasi aset daerah sendiri menjadi penting, seiring posisi Kalsel sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara dan bahkan sudah ditetapkan sebagai metropolitan.

“Situasi ini membuat Kalsel harus menyediakan lahan sejak dini, sekaligus menghindari menjadi golden target mafia tanah di Kalimantan,” timpal Alen Saputra, Kepala BPN Kalsel.

“Intinya jangan sampai keterlambatan sertifikasi membuka akses mafia tanah. Kalau sampai terjadi, pemerintah daerah yang justru akan membeli tanah mereka sendiri,” tambahnya.

Di sisi lain, strategi kinerja BPN Batola tidak terlalu rumit. Dalam menyelesaikan target, mereka hanya menjalin koordinasi yang kuat dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Batola.

“Bahkan BPN sudah seperti kantor kedua untuk rekan-rekan dari Tapem dan DPKAD, sehingga kami bisa memangkas jarak koordinasi,” urai Ahmad Suhaimi, Kepala BPN Batola.

“Situasi itu membuat kami percaya bisa menyelesaikan target 1.000 bidang tanah sepanjang 2020, baik melalui skema pembiayaan APBD maupun APBD Perubahan,” tandasnya.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner